SIJORIKEPRI.COM, DABO SINGKEP — Pada Peringatan HUT RI ke-72, 5 Narapidana narkoba dan 18 Narapidana pelecehan anak di bawah umur, mendapat remisi pada upacara Apel pemberian remisi, di Rutan Dabo Singkep, yang dipimpin oleh Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar, Kamis (17/8/2017).
Dari 27 penerima remisi, 23 diantaranya adalah napi tindak pidana khusus, Napi kasus tindak pidana Narkoba, 5 orang mendapat remisi masing-masing dua bulan dan satu bulan, 18 Napi kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, mendapatkan remisi masing-masing satu bulan dan dua bulan dan selebihnya Napi pidana umum.
Rutan Dabo Singkep merupakan kantor perwakilan cabang Tanjungpinang, saat ini di isi sebanyak 45 orang Narapidana dan satu diantaranya adalah Napi perempuan, terpidana kasus Narkoba.
Muhammad Nizar, dalam sambutan selaku pembina upacara membacakan amanat dari Menteri Hukum dan Ham Yassona laoly, yang menyampaikan berbagai visi dan misi kedepan untuk pembenahan beberapa rutan dan peningkatan disiplin serta pelayanan di Rumah Tahanan Negara.
“Selamat kepada Napi yang mendapat Remisi, dan bagi yang langsung bebas diharapkan dapat menjadi perilaku yang lebih baik lagi dan melupakan masa lalu yang suram,” imbuhnya.
Hadir pada apel upacara tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lingga Neko Wesha Pawelloy, yang mewakili Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Lanal Dabo Singkep, Kajari serta sejumlah petinggi lembaga vertikal lainnya.
Usai upacara, para tamu undangan disajikan berbagai hiburan penampilan narapidana rutan Dabo Singkep. Terlihat sejumlah tamu undangan sangat terhibur dengan penampilan dari narapidana tersebut. (SK-Pus)
















