GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

Rapat Paripurna DPRD Lingga “3 RANPERDA DISETUJUI JADI PERDA”

×

Rapat Paripurna DPRD Lingga “3 RANPERDA DISETUJUI JADI PERDA”

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Lingga. (Foto : Istimewa)

SIJORIKEPRI.COM, LINGGA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga mengadakan Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Gedung DPRD Lingga, Senin, (13/11/2017).

Mewakili Bupati Lingga, H. Alias Wello, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Lingga, Zainudin Safiri, mengatakan, ada tiga Ranperda yang disetujui menjadi Perda yakni, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Lingga tahun 2016-2021.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Selanjutnya, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang badan permusyawaratan desa, serta Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang pengelolaan cagar budaya.

“RPJMD Kabupaten Lingga tahun 2016-2021 merupakan refleksi dari kita 5 tahun mendatang yang mengikuti Pola Pembangunan Nasional, Semesta Berencana atau PPNSB,” ungkapnya, dalam sidang paripurna di DPRD Lingga.

PPNSB tersebut, lanjut Zainudin, dilakukan secara menyeluruh, bertahap, dan juga merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah yang berpedoman kepada RPJMD Daerah dan operatornya RPJM Nasional.

“Pelaksanaan ini sesuai yang diamanatkan UU No 25 tahun 2004 Pasal 5 ayat 2. RPJMD Kabupaten Lingga tahun 2016-2021 telah ditetapkan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2016. Akan tetapi perlu dilakukan revisi dalam upaya penyesuaian,” terangnya.

Dengan ditetapkan dan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Zainudin menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, yang merupakan peraturan pelaksanaan Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Kemendagri Nomor 10 Tahun 2016 juga perlu dilakukan revisi.

“Kabupaten Lingga merupakan Bunda Tanah Melayu memiliki banyak warisan budaya, sehingga pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan dan perawatan cagar budaya, benda, bangunan, insprastruktur, situs, dan kawasan,” katanya.

Akan tetapi, Pemerintah Daerah perlu meningkatan partisiapasi dalam melindungi cagar budaya. “Oleh karena itu, Perda Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2014 tentang cagar budaya akan dilakukan revisi,” ucapnya.

Sementara itu, Gabungan Komisi DPRD Lingga, Neko Wesha Pawelloy, melanjutkan, dari hasil laporan yang telah pihaknya terima, dari masing-masing pansus, ada beberapa hasil pembahasan yang telah dibahas ditingkat gabungan komisi.

“Dengan direvisinya Perda RPJMD tahun 2016-2021 atas dasar Ranperda Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah yang didalamnya ada beberapa hal, kewenangan yang kini dimiliki pemerintah daerah yaitu, dalam penyesuai keputusan dan penyesuaian dalam SOTK baru dimana revisi tersebut dimulai dengan masing-masing OPD yang kemudian dimasukkan kedalam RPJMD,” ujarnya.

Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang pengelolaan cagar budaya, Neko menambahkan, alasan harus dilakukan perubahan, diantaranya yakni adanya perubahan judul. Pada judul lama, pengelolaan cagar budaya, sedangkan judul baru adalah pelestarian dan pengelolaan cagar budaya Kabupaten Lingga.

Kedua, banyaknya peraturan yang tidak diterima secara rinci, jelas dan tegas terkait pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Lingga. Selain itu, adanya rencana penambahan aturan dalam hal pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Lingga, yang harus dibunyikan dalam perda secara jelas.

“Terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sehingga menjadi benturan kewenangan,” imbuhnya.

Sedangkan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, sesuai ketentuan Pasal 45 ayat 2 bahwa Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka Perda Lingga Nomor 2 Tahun 2008 tentang Badan Permusyawaratan Desa Perlu dilakukan penyesuaian.

Pantauan awak media, dalam Paripurna DPRD Lingga tentang pengesahan tiga Ranperda menjadi Perda tersebut, turut dihadiri Kepala OPD, Anggota DPRD Lingga, Kepala BRI Capem Daik Lingga, Kepala Bank Riau Kepri Capem Daik, Kepala Desa serta Tokoh Masyarakat Lingga. (SK-Pus)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100