SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Meskipun sudah menjabat sebagai Pj Walikota Tanjungpinang menjelang terpilihnya Walikota yang definitif usai Pilwako Tanjungpinang, pada bulan Juni 2018 mendatang, namun wewenang PJ Walikota ada sedikit perbedaan dengan Walikota yang definitif.
Salah satu diantaranya ialah Pj Walikota tidak diperbolehkan melakukan mutasi dikalangan pegawai/PNS dilingkungan Pemko Tanjungpinang, selama menjabat, kecuali ada alasan tertentu.
Pj Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza, di depan wartawan mengatakan, selama bertugas ia tentu menjalin silaturrahmi dan berkoordinasi dengan para OPD, serta menjaga agar pesta demokrasi yang akan dihadapi masyarakat Tanjungpinang berjalan aman dan kondusif. Namun tidak diperbolehkan melakukan mutasi di kalangan OPD.
“Diperintahkan kepada kami tidak boleh melakukan mutasi pegawai, terkecuali perintah dari Menteri Dalam Negeri,” ujarnya usai pelantikan, di Gedung Daerah, Senin, (22/01/2018).
Dalam menjalankan tugasnya, Ia mengharapkan dukungan dari seluruh jajarannya di Pemko Tanjungpinang dan seluruh masyarakat Tanjungpinang, serta menjamin kegiatan yang dibuat Pemko Tanjungpinang tidak akan melibatklan kepentingan incumbent.
“Saya kira aturan sudah mengaturnya, jadi sama-sama kita mengawasinya,” pungkasnya. (SK-MU)








