BATAM – Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Siswato, menegaskan pentingnya mengembalikan peran strategis DPRD kabupaten sebagai penyelenggara pemerintahan daerah yang sejajar dengan kepala daerah. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) ADKASI Wilayah Sumatera di Ballroom Hotel Pasific Palace Batam, Sabtu, 27 Juni 2026.
Menurut Siswato, penguatan peran DPRD kabupaten menjadi kebutuhan yang harus terus diperjuangkan, terutama dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menilai momentum pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 harus dimanfaatkan untuk memperkuat kembali fungsi serta tugas DPRD kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Sudah saatnya kita mengembalikan fungsi dan tugas kita sebagai anggota dewan kabupaten, yang mana kita adalah penyelenggara pemerintahan daerah yang sejajar. Mengingat kita adalah mitra kerja dari kepala daerah, untuk bersama-sama membangun daerah,” tegas Siswato.
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan anggota DPRD kabupaten se-Wilayah Sumatera yang mengikuti Rakorwil ADKASI dengan tema “Momentum Revisi Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Otonomi Daerah Asimetris dan Penguatan Kelembagaan DPRD Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah”.
Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, yang membuka secara resmi kegiatan tersebut juga berharap Rakorwil ADKASI mampu menghasilkan berbagai rumusan fundamental terkait isu-isu pembangunan daerah. Menurutnya, forum itu dapat menjadi wadah lahirnya gagasan dan langkah strategis berdasarkan kearifan lokal di masing-masing kabupaten.
Rakorwil ADKASI Wilayah Sumatera turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sari Yulianti, Wakil Ketua Umum DPN ADKASI Wilayah Sumatera Herman Effendy, narasumber dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, serta anggota DPRD kabupaten dari berbagai daerah di Pulau Sumatera. ***
















