SIJORIKEPRI.COM, BINTAN — Dalam meningkatkan pengawasan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bintan Pesisir, telah membuka pendaftaran untuk calon anggota Panwaslu Desa. Demikian dikatakan Ketua Panwaslu Bintan Pesisir, Arwan, Rabu, (28/03/2018).
Sampai saat ini, sambungnya, dari empat Desa yang ada di Kecamatan Bintan Pesisir, telah mendaftarkan calon anggota Panwaslu Desa, seperti Desa Kelong ada Enam (6) orang, Desa Numbing Dua (2) orang, Desa Mapur dua (2) dan Desa Air Glubi satu (1) orang.
“Sebanyak 11 orang calon Panwaslu Desa nantinya akan kita seleksi lagi pada tanggal 04 April 2018. Untuk calon Panwaslu Desa dibutuhkan satu orang masing masing Desa, dengan persyaratan umur 25 tahun keatas dan tamatan SMA/Sedrajat,” terangnya.
Dia juga menambahkan, dengan adanya anggota Panwaslu Desa, tentu para Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa, dapat memberikan yang terbaik dan bisa bekerja sama.
“Sehingga Pemilu 2029 nanti akan berjalan baik dan lancar,” pungkasnya. (wak bet)








