GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

Minat Warga Kijang Bayar Pajak Kendaraan Masih Rendah

×

Minat Warga Kijang Bayar Pajak Kendaraan Masih Rendah

Sebarkan artikel ini
Kepala UPT PPD Samsat Kijang, Irawati Puspa Dewi dan Kepala Tata Usaha (TU) UPT PPD Samsat Kijang, Karim, bersama personil UPT PPD Samsat Kijang. (Foto : Herbert)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Minat Warga Kijang Bayar Pajak Kendaraan Masih Rendah

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

SIJORIKEPRI.COM, BINTAN — Kepatuhan warga Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, membayar pajak kendaraan masih rendah. Hal ini terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT-PPD) Kijang, Rabu, (29/1/2020).

Kepala UPT PPD Samsat Kijang, Irawati Puspa Dewi, mengatakan, rentang waktu 2018-2019, tercatat dari total 35.887 Wajib Pajak wilayah Kijang, hanya 44 persen atau 15.623 Wajib Pajak yang membayar pajak. Sedangkan, 56 persen atau berjumlah 20.264 Wajib Pajak lainnya, belum melakukan pembayaran.

“Kita imbau, Wajib Pajak taat melakukan pembayaran. Karena, uang pajak akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” kata Irawati Puspa Dewi.

Kendati tingkat kesadaran Wajib Pajak masih rendah, wanita ini mengaku jumlah ini masih dalam kategori bagus. Terlebih jika dibandingkan dengan beberapa daerah lain di Kabupaten Bintan, yang dibawah UPT PPD Samsat Kijang.

Hingga kini, lanjutnya, Wajib Pajak Kecamatan Bintan Timur dan Kecamatan Gunung Kijang terbilang baik dalam membayar pajak. Sementara, untuk kecamatan Bintan Pesisir dan Kecamatan Mantang, masih berada dibawahnya.

Dalam upaya menggenjot sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor, UPT PPD Samsat akan terus menggiatkan kegiatan sosialisasi taat pajak ke tengah masyarakat. Sosialisasi ini memberikan dampak sangat bagus terutama memberi pemahaman wajib pajak akan pentingnya membayar pajak.

Kepala Tata Usaha (TU) UPT PPD Samsat Kijang, Karim, menambahkan, dalam proses pembayaran pajak, UPT PPD Samsat Kijang selalu mempermudah prosesnya. Cukup menggunakan STNK dan KTP, wajib pajak bisa melakukan pembayaran.

”Di wilayah Samsat Kijang kita selalu mempermudah masyarakat bukan mempersulit, apa lagi masalah kendaraan yang masa pembelinya masih memiliki nama orang lain, sehingga harus balik nama. Untuk Samsat wilayah Kijang cukup mengunakan STNK dan KTP kita akan mempermudah proses pembayaraan pajak tersebut,” katanya.

Tahun 2021, UPT PPD Samsat Kijang akan menempati kantor yang baru di km 23 jalan Nusantara Kelurahan Kijang Kota, persis depan Super Maket Doble U Kijang. Dengan penempatan ini, tentu memudahkan Wajib Pajak melakukan pembayaran.

Salah seorang warga, Yudi, mengatakan masih banyak warga yang belum taat pajak, akibat jauhnya lokasi pembayaran pajak.

”Selama ini, untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, warga Kijang harus ke Tanjung Uban. Lokasinya sangat jauh dan menyita waktu. Akhirnya, warga menunda membayar pajak,” jelasnya.

Pria ini berharap, UPT PPD Samsat Kijang mempercepat pemindahan operasional ke wilayah Kijang.

“Dengan perpindahan itu, tingkat kesadaran warga membayar pajak akan banyak,” pungkasnya. (Wak Obet)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100