TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2026.
Kebijakan ini ditegaskan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Ini Besaran Diskonnya
Memasuki tahun 2026, insentif tetap diberikan dengan penyesuaian dibanding tahun sebelumnya. Rinciannya sebagai berikut:
- PKB Roda Dua (R2): mendapat keringanan 10 persen dari besaran sebelumnya
- PKB Roda Empat (R4): mendapat keringanan 5 persen dari besaran sebelumnya
- BBNKB R2 dan R4: mendapat keringanan 20 persen dari besaran sebelumnya
Sebelumnya, pada tahun 2025, Pemprov Kepri memberikan insentif lebih besar, yakni PKB R2 dan R4 sebesar 13,94 persen serta BBNKB sebesar 39,75 persen.
“Dan BBNKB R2 dan R4 mendapat keringanan 20 persen dari besaran sebelumnya,” kata Ansar, Rabu (18/2/2026).
Menurut Ansar, meskipun terjadi penyesuaian, kebijakan ini tetap menjadi wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
“Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Pemprov Kepri juga mengajak masyarakat untuk tetap taat pajak dan memanfaatkan kebijakan insentif tersebut demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah. ***














