TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, memastikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) tetap memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2026.
Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat, meski besaran insentif mengalami penyesuaian dibandingkan tahun sebelumnya.
Perbandingan 2025 dan 2026
Pada tahun 2025, Pemprov Kepri memberikan insentif cukup besar, yakni:
- PKB Roda Dua (R2): 13,94 persen
- PKB Roda Empat (R4): 13,94 persen
- BBNKB R2 dan R4: 39,75 persen
Memasuki 2026, insentif tetap diberikan dengan rincian:
- PKB R2 mendapat keringanan 10 persen dari besaran sebelumnya
- PKB R4 mendapat keringanan 5 persen dari besaran sebelumnya
- BBNKB R2 dan R4 mendapat keringanan 20 persen dari besaran sebelumnya
“Dan BBNKB R2 dan R4 mendapat keringanan 20 persen dari besaran sebelumnya,” kata Ansar, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat.
“Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ansar menegaskan, Pemprov Kepri tetap berkomitmen menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di seluruh wilayah Kepulauan Riau, sembari memberikan ruang keringanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap taat pajak dan memanfaatkan insentif yang telah diberikan.
“Pemerintah Provinsi Kepri mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan insentif ini demi kemajuan daerah dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya. ***














