GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri Dimulai 1 Juli 2025, Ini Keuntungannya!

×

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri Dimulai 1 Juli 2025, Ini Keuntungannya!

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, kembali meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, kembali meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Kepulauan Riau (Kepri). Mulai 1 Juli hingga 15 November 2025, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan berbagai insentif menarik.

Program ini diumumkan langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, di Tanjungpinang pada Senin (30/6/2025). Ia menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

β€œKami mengajak seluruh masyarakat pemilik kendaraan untuk memanfaatkan program pemutihan ini. Jangan lewatkan kesempatan yang hanya berlaku hingga 15 November 2025,” ujar Gubernur Ansar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri.

Ini Rincian Keringanan yang Diberikan:

Program pemutihan pajak tahun ini tidak hanya sekadar membebaskan denda, tetapi juga memberikan potongan khusus untuk pokok pajak dan bea balik nama:

  1. Bebas 100% Sanksi Administrasi
    Berlaku bagi seluruh jenis kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
  2. Diskon 2% Pokok Pajak Tahun 2025
    Khusus bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu tanpa tunggakan.
  3. Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
    Potongan penuh untuk proses balik nama kendaraan bekas.
  4. Bebas Denda SWDKLLJ Selain Tahun Berjalan
    Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dihapus untuk tahun-tahun sebelumnya.
  5. Pengurangan Pokok Pajak Secara Bertingkat untuk Tunggakan Lama:
  • Tahun 2024: potongan 10%
  • Tahun 2023: potongan 20%
  • Tahun 2022: potongan 30%
  • Tahun 2021: potongan 40%
  • Tahun 2020: potongan 50%
  • Tahun 2019: potongan 100% (gratis!)

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, Gubernur Ansar mengimbau untuk segera mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Kepri.

β€œProgram ini tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga memberi dampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah secara adil dan bijak,” tambah Gubernur. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100