BINTANSURAT EDARAN (SE)

Ketentuan Disiplin Jam Kerja PNS Bintan

×

Ketentuan Disiplin Jam Kerja PNS Bintan

Share this article

BINTAN (SK) — Bupati Kabupaten Bintan, Apri Sujadi S.Sos, telah mengeluarkan Surat Edaran No.800/BKD/147 tanggal 03 Maret 2016 tentang Penegakan Disiplin Ketentuan Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.

Hal ini hendaknya , benar-benar dapat dijalankan sepenuhnya oleh seluruh Pegawai maupun honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Jumat, (01/04/2016).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Ronny menjelaskan, bahwa Surat Edaran Bupati ini diterbitkan dalam rangka penerapan PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala BKN No 21 tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP No 53 tahun 2010 tersebut.

BACA JUGA :  Bupati Bintan Silaturrahmi Dengan Masyarakat “SERI KUALA LOBAM”

Dalam Surat Edaran ini ditegaskan bahwa sesuai PP No 53 tahun 2010 pasal 3 dan pasal 4 telah ditetapkan 17 butir kewajiban dan 15 butir larangan yang harus dipatuhi oleh setiap PNS.

Bagi PNS yang tidak mentaati ketentuan tersebut, akan dijatuhi hukuman disiplin, dengan jenis hukuman ringan, sedang, ataupun berat, sesuai dengan tingkatan pelanggaran yang dilakukan.

Salah satu kewajiban yang harus dipatuhi, yaitu kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja, sehingga, dimintakan kepada pimpinan SKPD secara berjenjang melakukan langkah pembinaan disiplin, dan meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran PNS di lingkungan kerjanya.

BACA JUGA :  Bupati Bintan Buka “TURNAMEN VOLLY BALL” Desa Malang Rapat

Ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian dari pimpinan SKPD dan seluruh PNS serta honorer, meliputi :

A. Bahwa ketidakhadiran PNS tanpa keterangan yang sah akan dihitung secara kumulatif, dan keterlambatan masuk kerja dan pulang sebelum waktunya sejumlah 7,5 jam dihitung tidak masuk kerja 1 hari.

B. Setiap SKPD agar melaksanakan apel pagi setiap hari kerja dan dilakukan absensi kehadirian apel pagi.

C. Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang meninggalkan tugas pada jam kerja tanpa mendapat persetujuan atasan langsung.

BACA JUGA :  Pedagang Pasar Tani Bintan Keluhkan “OMSETNYA MENURUN”

Ronny Kartika, menambahkan, bahwa pimpinan SKPD diminta agar melaporkan secara berkala, dalam upaya penegakan kedisiplinan dan mematuhi jam kerja Pegawai, kepada Bupati Bintan melalui BKD Kabupaten Bintan, dalam upaya pelayanan kepada masyarakat.

“Dalam rangka pengawasan terhadap monitoring dan evaluasi kewajiban masuk kerja dan pembinaan disiplin PNS, sewaktu-waktu akan dilaksanakan inspeksi mendadak. Karena Bupati Bintan, Apri Sujadi S.Sos, dan Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam MM, ingin seluruh pegawai benar-benar memberikan kedisiplinan untuk pelayanan maksimal kepada masyarakat,” unggah Ronny Kartika. (SK-DY/R)

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bintan Ronny Kartika (Foto : Humpro Bintan)
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bintan Ronny Kartika (Foto : Humpro Bintan)