TANJUNG PINANG – Gugatan perdata terkait jual beli 10 bidang tanah di Jalan Rawasari, Kota Tanjung Pinang, antara Arbain sebagai Penggugat melawan Hai Seng sebagai Tergugat dan Hendy Bakry Agustino SE, SH, M.Kn, Notaris dan PPAT di Tanjung Pinang sebagai Turut Tergugat, telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, Jumat (10/01/2025).
Majelis hakim, yang dipimpin oleh Irwan Munir SH MH bersama dua hakim anggota, mengabulkan sebagian gugatan Penggugat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Tergugat (Hai Seng) telah melakukan wanprestasi terhadap surat perjanjian jual beli tertanggal 6 Mei 2019 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat (Notaris Hendy Bakry Agustino).
Isi Putusan Pengadilan
Putusan perkara Perdata No. 60/Pdt.F/2024/PN.Tpg menyatakan:
1. Gugatan Penggugat (Arbain) dikabulkan untuk sebagian.
2. Surat Perjanjian tanggal 6 Mei 2019 dinyatakan sah dan mengikat.
3. Tergugat (Hai Seng) dinyatakan melakukan wanprestasi.
4. Tergugat diperintahkan membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian:
- Kekurangan pembayaran sebesar Rp9.324.035.000,-
- Denda keterlambatan sebesar Rp1.165.504.375,-
- Pengganti kerugian barang dalam pabrik sebesar Rp1.500.000.000,-
5. Gugatan selain dan selebihnya ditolak.
6. Tergugat dan Turut Tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.314.000,-
Hai Seng, yang dikenal sebagai pengusaha money changer, melalui kuasa hukumnya Tomi Mardiansyah, menyatakan akan mengajukan banding. Permohonan banding telah didaftarkan pada Senin (21/01/2025) di Panitera Muda Perdata PN Tanjung Pinang.
“Kami sedang fokus menyusun memori banding. Setelah selesai, akan kami sampaikan,” ujar Tomi.
Meski kalah di pengadilan tingkat pertama, Tergugat masih menguasai lahan bekas pabrik busana yang menjadi objek sengketa.
Bahkan, gembok pagar pabrik telah diganti oleh Tergugat, sehingga Penggugat belum dapat mengakses barang-barang bernilai miliaran rupiah yang berada di dalamnya.
Kuasa Hukum Arbain, H Riva’i Ibrahim SH dan Raja Azman SH, menyatakan bahwa putusan hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan. Mereka menyoroti bukti-bukti yang menunjukkan Tergugat belum melunasi kewajibannya meskipun telah menerima properti.
“Tergugat hanya memiliki bukti sertifikat dan akta jual beli, sementara pembayaran sebesar Rp9,164 miliar baru dilakukan sebagian. Kekurangan yang harus dibayar masih sebesar Rp9,324 miliar,” tegas Riva’i.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa dua cek senilai Rp2 miliar dan Rp3 miliar dari Tergugat sebelumnya tidak dapat dicairkan, sehingga menambah bukti wanprestasi. ***














