GESER UNTUK BACA BERITA
KRIMINALTANJUNG PINANG

Kalah di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Hai Seng Ajukan Banding ke PT Kepri

×

Kalah di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Hai Seng Ajukan Banding ke PT Kepri

Sebarkan artikel ini
Mantan pengusaha garment di Kota Tanjung Pinang Arbain, selaku pihak Penggugat terhadap Hai Seng (Tergugat) perkara perdata Wanprestasi. (Foto : Asfanel)

TANJUNG PINANG – Setelah dinyatakan kalah dalam sidang gugatan perdata terkait jual beli 10 bidang tanah di Jalan Rawasari, Kota Tanjung Pinang, Hai Seng, pengusaha money changer, mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kepri.

Meski demikian, hingga kini, Tergugat masih menguasai bangunan dan isi bekas pabrik busana yang menjadi objek sengketa.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang yang dikeluarkan pada Jumat (10/01/2025), majelis hakim yang dipimpin oleh Irwan Munir SH MH menyatakan bahwa Hai Seng telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian jual beli tertanggal 6 Mei 2019.

Hakim juga memerintahkan Tergugat untuk membayar kekurangan pembayaran sebesar Rp9,324 miliar, denda keterlambatan Rp1,165 miliar, dan penggantian kerugian barang dalam pabrik senilai Rp1,5 miliar.

Kuasa hukum Tergugat, Tomi Mardiansyah, membenarkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan banding pada Senin (21/01/2025).

“Kami sedang menyusun memori banding dan akan mengajukan alasan-alasan kami ke PT Kepri,” ungkap Tomi.

Meski kalah di pengadilan tingkat pertama, Hai Seng masih menguasai bangunan bekas pabrik tersebut, bahkan mengganti gembok pagar.

Hal ini membuat Arbain, pihak Penggugat, tidak dapat mengambil barang-barang bernilai miliaran rupiah yang ada di dalam pabrik.

Kuasa Hukum Arbain, H Riva’i Ibrahim SH, menegaskan bahwa keputusan PN Tanjung Pinang sudah sesuai dengan fakta persidangan.

“Tergugat hanya memiliki bukti sertifikat dan akta jual beli, namun tidak ada bukti pelunasan fisik. Pembayaran yang dilakukan baru mencapai Rp9,164 miliar dari total kewajiban Rp18,489 miliar,” jelasnya. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100