HUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

Miliki Narkotika, Seorang Pria Ditangkap di Jalan Sultan Sulaiman Tanjung Pinang

×

Miliki Narkotika, Seorang Pria Ditangkap di Jalan Sultan Sulaiman Tanjung Pinang

Sebarkan artikel ini
Diduga memiliki Narkotika jenis Sabu, seorang pria berinisial J ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang, dipinggir Jalan Sultan Sulaiman, Kota Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Diduga memiliki Narkotika jenis Sabu seberat 0,6 gram, seorang pria berinisial J ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang, dipinggir Jalan Sultan Sulaiman, Kota Tanjung Pinang. 

Kapolres Tanjung Pinang, Akbp Fernando, melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, mengatakan saat dilakukan penangkapan pria tersebut mengaku bernama berinisial J.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Disaksikan ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik transparan total berat bruto 0,6 gram disamping tempat pelaku berdiri. Turut diamankan juga 1 (satu) unit handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor,” kata AKP Ronny, Rabu, (23/02/2022).

Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat, 18 Februari 2022, sekira pukul 23.30 WIB, Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang mendapatkan Informasi, bahwa ada seorang pria dicurigai memiliki Narkotika jenis Sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang kemudian langsung melakukan penyelidikan, dan mendapatkan pria tersebut berada dipinggir Jalan Sultan Sulaiman, Kota Tanjung Pinang, sekira pukul 00.30 WIB.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Pinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ronny.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun. (R Rich)

banner 200x200
Follow