TANJUNGPINANG (SK) — Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, menyerahkan berkas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Draf Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang ada dilingkungan Provinsi Kepri, pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kepri, diruang sidang utama kantor DPRD, Dompak, Tanjungpinang, Kamis, (01/09/2016).
Dalam sambutannya, Nurdin, mengatakan, bahwa dengan keluarnya aturan baru mengenai tata kelola perangkat daerah dari Pemerintah Pusat, mengharuskan Pemerintah Daerah untuk cepat tanggap dalam menjalankan perintah tersebut.
“Untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang Tepat fungsi dan Tepat ukuran, maka Daerah harus segera membentuk perangkat organisasi Daerahnya” ucap Nurdin.
Setiap Daerah, tutur Nurdin, tentu memiliki karakteristik yang berbeda, meski diberikan kebebasan yang sama dalam otonomi Daerah. Namun, untuk menjalankan Peraturan dari pusat tersebut, Pemerintah Daerah harus mampu mendesain struktur organisasi perangkat darerah, yang disesuaikan dengan jumlah penduduk, luas wilayah, beban kerja serta kemampuan anggarah Daerah.
“Tuntutan dari masyarakat saat ini yang ingin mendapatkan pelayanan publik yang maksimal, maka Pemerintah Daerah harus segera mewujudkan hal tersebut diawali dengan pembentukan struktur organisasi perangkat Daerah, untuk mewujudkan tata kelola Pemerintah yang efektif dan efisien,” tutup Nurdin. (SK-DY/R)