BATAMHUKRIMPOLRI

Operasi Zebra Seligi 2024: Polda Kepri Amankan 28 Kendaraan Angkutan Barang dan 5 STNK, Tercatat Penurunan Kecelakaan hingga 5%

×

Operasi Zebra Seligi 2024: Polda Kepri Amankan 28 Kendaraan Angkutan Barang dan 5 STNK, Tercatat Penurunan Kecelakaan hingga 5%

Sebarkan artikel ini
Dir Lantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto menyampaikan tentang pelaksanaan Operasi Zebra Seligi 2024 di Polda Kepri. (Foto : Ist)

BATAM – Operasi Zebra Seligi 2024 yang digelar oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang berhasil mengamankan 28 unit angkutan barang dan 5 STNK yang tidak memenuhi persyaratan pada hari ke-8 operasi.

Dir Lantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto, menyatakan, Operasi Zebra Seligi 2024 fokus pada pelanggaran serius seperti kendaraan tanpa STNK, tidak lolos uji berkala, dan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pengemudi yang melanggar aturan ini dikenai denda yang berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000, tergantung jenis pelanggaran. Selain itu, pengemudi yang kedapatan tidak memiliki SIM juga ditilang dengan sanksi denda,” ujar Dir Lantas Polda Kepri.

Dalam operasi ini, Ditlantas Polda Kepri menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas, antara lain:

  • Tanpa STNK: Pengemudi yang kedapatan tidak membawa STNK dikenai denda hingga Rp500.000.
  • Tanpa Uji Berkala: Kendaraan tanpa surat keterangan uji berkala juga dikenai denda maksimal Rp500.000.
  • Persyaratan Teknis Tidak Lengkap: Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan kaca spion, klakson, dan lampu utama, dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000.
  • Tanpa SIM: Pengemudi tanpa SIM diancam denda hingga Rp1.000.000.

Selama pelaksanaan operasi, Polda Kepri berhasil mencatatkan penurunan angka kecelakaan hingga 5%, yakni dari 1.951 kasus pada periode sebelumnya menjadi 1.857 kasus.

Selain itu, kecelakaan yang melibatkan angkutan barang juga tercatat nihil selama periode ini, sementara kecelakaan yang melibatkan sepeda motor dan mobil penumpang turun masing-masing sebesar 2% dan 3%. Penurunan drastis terjadi pada kasus tabrak lari yang turun hingga 91%.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menambahkan bahwa penindakan dalam operasi ini menargetkan tujuh jenis pelanggaran utama, termasuk penggunaan ponsel saat berkendara, mengemudi di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, hingga kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan.

“Penindakan bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan, serta mengurangi angka kecelakaan,” ujar Kombes Pol Zahwani.

Kabid Humas mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas. Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada 2024, serta mewaspadai berita hoaks guna menjaga situasi tetap kondusif.

Untuk informasi dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps di Google Play dan App Store.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Cabang Jasa Raharja Provinsi Kepri Wanda P. Asmoro, perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, serta para pejabat lainnya. ***

banner 200x200
Follow