LINGGA

Pajak Hotel dan Rumah Makan Belum Maksimal

×

Pajak Hotel dan Rumah Makan Belum Maksimal

Sebarkan artikel ini

LINGGA (SK) — Muhammad Aini, mengaku, hingga saat ini Pemerintahan Kabupaten Lingga, belum maksimal dalam menggarap penerimaan Pajak Daerah dari sektor Perhotelan dan Rumah Makan, dikarenakan hingga saat ini Pemkab Lingga, belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) untuk punggutan Pajak Hotel dan Rumah Makan tersebut.

“Sejauh ini kita belum dapat menentukan klasifikasi Hotel dan Rumah Makan, karena Hotel yang ada di Kabupaten Lingga masih berstatus Penginapan, membuat penerimaan dari sektor Hotel belum maksimal,” ujar Pria yang menjabat sebagai, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DP2KAD) Lingga, kepada wartawan kemarin.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pemkab Lingga, saat ini telah menyusun draf Perda untuk Hotel dam Penginapan, Setelah draf Ranperda ini selesai, akan diajukan ke DPRD Lingga untuk mengesahkan Perdanya agar dapat segera diterapkan.

“Seperti diketahui, Dabo Singkep memiliki hotel Hotel Gapura Singkep, dan Hotel Armanda, sementara di Daik Lingga, ada hotel Lingga Pesona, Namun pajak yang diterima Kabupaten Lingga dari Perhotelan belum lah maksimal,” terang M Aini, yang juga menjabat sebagai Plt Sekda Lingga ini.

Dari pantauan Sijori Kepri dilapangan, beberapa penginapan di Kabupaten Lingga, khususnya Dabo Singkep sudah boleh dikategorikan Hotel, karena memiliki kamar yang ratusan jumlahnya, seperti, Hotel Gapura, Armanda dan Prima Inn, sementara di Daik Lingga terdapat Hotel Lingga Pesona, yang telah memiliki fasiltas seperti Hotel berbintang. (SK-Pus)

LIPUTAN LINGGA : PUSPADINTO
EDITOR : DEDI YANTO

salah satu hotel yang ada di Dabo Singkep (Photo : Puspadinto)
salah satu hotel yang ada di Dabo Singkep
(Photo : Puspadinto)
banner 200x200
Follow