SIJORIKEPRI.COM, LINGGA — 30 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Lingga, dilantik Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lingga, di Aula Hotel Lingga Pesona, Senin, (13/11/2017).
Pelantikan tersebut dilakukan oleh Ketua Panwaslu Lingga, dihadiri Perwakilan Panwaslu Provinsi Kepri, Ketua KPU Lingga, Kapolsek Daik Lingga, Danramil, Perwakilan Pemkab Lingga serta beberapa Camat.
Ketua Panwaslu Lingga, Zamroni, mengatakan, pelantikan 30 anggota panwascam ini berdasarkan surat keputusan (SK) nomor 01/Panwaslu-KL/HK.01.01/XI/2017. SK ini dikeluarkan setelah dilakukan tes wawancara kepada para pendaftar di kantor Panwaslu setempat.
“Mereka yang dilantik, yang dinyatakan lulus pada semua tahapan seleksi. mulai dari tahapan administrasi, tahapan tes tertulis hingga tahapan tes wawancara,” ungkapnya.
30 orang tersebut, lanjut Zamroni, nantinya akan bertugas di masing-masing Kecamatan yang ada di Kabupaten Lingga, di mana setiap Kecamatan akan diplot 3 orang.
Zamroni berharap, kepada semua Anggota Panwascam yang dilantik untuk segera melakukan koordinasi internal, agar tahapan-tahapan yang telah direncanakan dalam pemilu dapat terlaksanakan dengan baik.
“Masing-masing kecamatan, nanti ada tiga komisioner panwascam,” terangnya.
Semua Anggota Panwascam untuk segera melakukan koordinasi internal, jelas Zamroni, sehingga tahapan-tahapan yang direncanakan dalam pemilu dapat terlaksanakan dengan baik, mulai dari pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
Zamroni menambahkan, panwascam memiliki tugas, kewenangan dan kewajiban yang cukup berat untuk diemban apabila memperhatikan regulasi baru yakni, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana dua kali telah dirubah.
“Tugas dan kewenangan Panswascam berdasarkan aturan yakni, mengawasi pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan masing-masing. Saya harap Panwascam bisa menjalaninya sesuai rel aturan yang berlaku, sebab pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu yang diawasi sudah memiliki rambu-rambu aturan yang tidak boleh dilanggar, baik oleh peserta pemilu maupun oleh penyelenggaran pemilu dan masyarakat sebagai pemilih,” pungkasnya. (SK-Pus)