GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
KEPRILINGGA

Pemkab Lingga Atur Ulang Sistim Penyaluran Minyak Tanah

×

Pemkab Lingga Atur Ulang Sistim Penyaluran Minyak Tanah

Sebarkan artikel ini
Asisten II Pemkab Lingga, Yusrizal. (Foto : M Ridwan)

Asisten II Pemkab Lingga, Yusrizal, mengatakan, untuk pengaturan ulang sistim dan mekanisme penyaluran minyak tanah, kepada seluruh Kelurahan dan Desa di Kabupaten Lingga, setiap Kepala Keluarga (KK) berhak mendapat jatah kuota minyak tanah sebanyak 17 liter perbulan, berdasarkan jumlah KK di desa tersebut. Terkecuali masyarakat yang menggunakan kompor gas yang hanya mendapatkan 5 liter saja perbulannya.

BACA JUGA :  Ormas Gema Minta Pemkab Lingga 'UMUMKAN HASIL AUDIT BUMD"

“Kami menekankan kepada pihak desa, untuk secepatnya menyerahkan data KK dan yang memiliki izin penyalur BBM yang berada di Desa tersebut, agar minyak tanah bisa disalurkan secepatnya ke masyarakat,” kata Yusrizal, Jumat, (24/7/2020).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pemkab Lingga, selama ini sedikit mengalami kendala dalam pengaturan alokasi minyak tanah. Beberapa Kepala Desa telat menyerahkan rekap data jumlah KK dan jumlah yang memiliki izin pengencer kepada bagian ekonomi. Akhirnya, sejumlah masyarakat awam, yang tidak mengetahui banyak bertanya-tanya tentang minyak tanah yang belum tersalurkan

BACA JUGA :  "8 PEJABAT LINGGA di LANTIK" di ISTANA DAMNAH

“Itulah yang membuat saya geram kepada beberapa kepala Desa, padahal sudah saya intruksikan untuk secepatnya menyerahkan data-data ke kami, tapi sampai hari ini (24/7/2020), saya tunggu belum juga diserahkan. Padahal kalau pihak Desa tanggap cepat, hari ini sudah bisa disalurkan ke masyarakat, sehingga sejumlah masyarakat menganggap kami yang mempersulit,” ungkap Yusrizal.

BACA JUGA :  Alias Wello Resmikan STIT Lingga

Kepada setiap Kepala Desa diminta untuk memantau pendistribusian BBM ke masyarakat, guna menghindari kecurangan yang berkemungkinan dilakukan pihak pengencer. (Wak Rid)