KEPRI

Pemprov Kepri Masih Menunggu DPCLS Kemenhut

×

Pemprov Kepri Masih Menunggu DPCLS Kemenhut

Sebarkan artikel ini

– Menindak Lanjuti SK 867 Menhut

TANJUNGPINANG (SK) — Pemerintah Provinsi Kepri masih menunggu surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) 867 tahun 2014 yang merupakan revisi dari SK Menhut 463 tahun 2013 tentang kawasan hutan lindung di Provinsi Kepri, serta tapal batas dan luas wilayah yang disetujui, menjadi daerah penting cakupan luas dan strategis (DPCLS) dari kawasan hijau sebelumnya. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertaniaan dan Kehutanan Provinsi Kepri, Said Jafar, Kamis (16/10).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ia mengatakan mengenai tanggapan Gubernur Kepri H MUhammad Sani mengenai tindal lanjut SK Menhut tersebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) itu masih akan dibuat.

“Untuk saat ini, kita masih menunggu SK Menhut yang mengatur tapal Batas dan Luas wilayah yang disetujui menjadi DPCLS dari kawasan hijau sebelumnya. Dan kemudian kita akan tindak lanjuti dengan SKB,” ungkap Said Jafar.

Selain itu, lanjutnya, sesuai dengan Nota Kesepaham Bersama (NKB) oleh sejumlah Kementeriaan tentang Percepatan Pengukuran Kawasan Hutan, di Indonesia, yang ditandatangani pada 11 Maret 2013, sesuai dengan Instruksi Presiden dan disaksikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta UKP 4 pusat.

“Jadi untuk melanjtui NKB antara Menteri itu, Kepala BPN pusat mengundang dan melakukan pertemuan dengan Kemenhut, Kanwil BPN Kepri, Dirjen Kehutanan dan Deputi Pencegah KPK untuk membicarakan masalah penerbitan sertifikat oleh BPN di kawasan hijau tersebut,” ujar Said Jafar.

Masih dikatakan, Said Jafar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 dan 62 tentang kawasan hutan di Kepri, tapal batas, tidak diharuskan Pengeluaran Sertifikat di atas TGHK 1986. Namun, lahan yang bisa dikeluarkan dari kawasan hijau atau hutan lindung dan sejenisnya, adalah kawasan yang diperoleh sebelum penunjukan hutan lindung yang dibuktikan dengan Hak Milik, HGU, HGB, Hak Pakai, dan Hak Pengolahaa di bawah TGHK 1986.

“Hal ini juga ditindak lanjuti dengan pelaksanaan rapat antar Kementeriaan terkait, yang dilaksanakan dengan uji petik, pelaksanaan peninjuan ke lapangan, dengan melakukan pengecekan kawasan hutan di Bintan yang tapal batasnya akan ditata. Dan setelah dilihat di lapangan, kepemilikan surat masyarakat yang berada di hutan lindung di sana, sudah berlangsung sejak tahun 1990-an,” tandasnya.

Dari peninjauan dan pertemuan tersebut, dari Kementeriaan terkait, serta pandangan hukum tenaga ahli KPK, akan dibuatkan kesepakatan yang bertujuan untuk Melindungi Hak Kepemilikan Lahan berdasarkan sertifikat yang dimiliki masyarakat di dalam hutan lindung di atas TGHK tahun 1986.

“Memang SKB bersama itu, hingga saat ini belum ada dan masih kita tunggu, sebagai mana janji Kemenhut. Sebelum kepemimpinan Presiden SBY berakhir akan dikeluarkan. Hingga dengan adanya revisi SK Menhut nomor 463/2013 menjadi SK Menhut nomor SK.867/Menhut-II/2014 tentang kawasan hutan lindung di Provinsi Kepri ini, maka akan disinkronkan dengan payung hukum SKB yang akan dibuat,” tutup Said Jafar.(HK/SK-001)

Follow