BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan 10 kasus sepanjang Maret 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., di Lobi Utama Polda Kepri, Rabu (16/4/2025).
Sebanyak 96,2 kilogram sabu dan 3.970 butir ekstasi dimusnahkan menggunakan alat Insinerator milik BNN Kepri. Dari hasil pengungkapan tersebut, 15 tersangka (14 pria dan 1 wanita) berhasil diamankan.
“Ini merupakan bukti nyata kerja keras Polda Kepri dan sinergi dengan Bea Cukai Batam serta instansi terkait dalam perang terhadap narkotika,” tegas Wakapolda Kepri.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari total sitaan 96,4 kg sabu dan 4.043 butir ekstasi. Sebagian kecil disisihkan untuk keperluan pembuktian hukum dan uji laboratorium.
Jika diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi 5 orang, maka pemusnahan ini menyelamatkan sekitar 481.265 jiwa. Sementara ekstasi yang dimusnahkan berpotensi menyelamatkan 7.940 orang dari penyalahgunaan narkoba.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya oleh Biddokkes Polda Kepri.
Dalam doorstop bersama media, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengajak masyarakat ikut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Polda Kepri akan terus berkomitmen dalam program P4GN. Masyarakat bisa gunakan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps untuk pengaduan,” ujarnya.
Pemusnahan ini turut disaksikan perwakilan dari BNNP Kepri, Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, serta tokoh masyarakat dan awak media. ***