Jumlah responden survei, kata Dachroni, sebanyak 1.200 orang, yang diambil secara proporsional, berimbang laki-laki dan perempuan. Setiap responden yang terpilih dilakukan wawancara dengan metode tatap muka oleh surveyor profesional.
Kemudian dilakukan quality control sebanyak 10 persen dari total jumlah sampel secara acak, dengan cara menghubungi kembali responden terpilih dan mengonfirmasi ulang responden terpilih.
Ia mengatakan, upaya-upaya diatas bisa menjadi alternatif untuk mencegah praktek politik uang pada hari H atau masa tenang Pilkada. Dalam survey yang dilakukan memang mendekati 70 persen pemilih yang memang tidak terpengaruh, sementara sisanya cukup berpengaruh.
βIni mungkin disebabkan kondisi perekonomian yang sulit dan banyak yang tidak tahu sanksi berat pemberi dan penerima. Kita berharap Bawaslu atau pihak terkait bisa melakukan upaya sosialisasi sanksi dan penegakan hukum yang tegas agar memberikan efek jera bagi pelakunya baik penerima ataupun pemberi,” kata Raja Dachroni.
Diketahui, terkait praktek politik uang ini bisa terancam pidana baik pemberi maupun penerima. Pemberi dan penerima politik uang bisa terancam penjara dan didenda sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 187A ayat (1), Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (R Rich)
















