GESER UNTUK BACA BERITA
POLITIKTANJUNG PINANG

DPRD Kepri Gelar Rapat Paripurna Ranperda FP4GNPN

×

DPRD Kepri Gelar Rapat Paripurna Ranperda FP4GNPN

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak berbincang bersama Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad saat Rapat Paripurna Ranperda FP4GNPN. (Foto : Ist)
Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, didampingi Wakil Ketua 2 dan 3 DPRD Provinsi Kepri memimpin Rapat Paripurna Ranperda FP4GNPN. (Foto : Ist)
Anggota Pansus Ranperda FP4GNPN, Teddy Jun Askara bersama Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG — DPRD Provinsi Kepri menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Pemerintah Provinsi Kepri Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (FP4GNPN).

Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Provinsi Kepri Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri terhadap Ranperda FP4GNPN itu disampaikan langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Kota Tanjung Pinang, Senin (18/3/2024).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sementara Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak dan didampingi Wakil Ketua 2 DPRD Provinsi Kepri, Raden Hari Tjahyono dan Wakil Ketua 3 DPRD Provinsi Kepri, Tengku Afrizal Dahlan.

Diawal pidatonya, Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap pandangan dari seluruh fraksi DPRD Provinsi Kepri yang mendukung penuh penyusunan Rancangan Peraturan Daerah FP4GNPN ini.

“Kita semua menyadari bahwa, penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di tengah masyarakat dapat mengancam kehidupan generasi muda dan memperlemah ketahanan berbangsa dan bernegara, maka diperlukan upaya terpadu dan kerjasama antar semua pihak dalam menangani penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ucap Gubernur Ansar Ahmad.

Menurut Gubernur Ansar, upaya tersebut mulai dari deteksi dini dan pencegahan sampai dengan rehabilitasi penyalahguna narkoba, yang salah satunya melalui pembentukan Rancangan Peraturan Daerah FP4GNPN.

Gubernur Kepri menanggapi pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait langkah kongkrit dalam mengoptimalkan layanan rehabilitasi yaitu Pemprov Kepri melalui perangkat daerah yang memiliki fungsi rehabilitasi penyalahguna narkoba akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam meningkatkan layanan rehabilitasi.

“Diantaranya dengan penguatan kelembagaan sampai dengan tingkat desa dan kelurahan, meningkatkan kompetensi rehabilitasi kepada petugas intervensi berbasis masyarakat melalui bimtek, melakukan pembinaan sampai dengan desa/kelurahan melalui agen pemulihan, dan memberikan layanan rehabilitasi berkelanjutan (pemantauan dan pendampingan pemulihan pecandu),” papar Gubernur Ansar.

Lebih jauh terkait sanksi yang ditanyakan juga dalam pandangan tersebut, Gubernur Ansar menjelaskan pasal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 55 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Ketentuan tersebut sebagai langkah awal atau pintu masuk dalam upaya penanganan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang dalam hal ini fasilitasi rehabilitasi, dan tidak adanya rumusan sanksi yang berkaitan tersebut hal ini dikarenakan jenis dan besaran sanksi telah diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 128 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Terakhir, terkait pendanaan yang tersebut dalam pandangan umum Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Nasdem, dalam hal dana tanggung jawab sosial perusahaan/CSR,untuk pengaturannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan /CSR.

“Sedangkan dalam hal pemberian dana dari pemerintah dalam RANPERDA ini tidak diatur, karena hal itu dengan sendirinya akan merujuk pada peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah,” pungkas Gubernur Ansar.

Usai mendengarkan jawaban Pemerintah terkait Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (FP4GNPN), DPRD Provinsi Kepulauan Riau melanjutkan Paripurna dengan Pembentukan Panitia Khusus terhadap Peraturan Daerah tersebut.

Dari diskusi dan pengambilan suara tersebut terpilih Asmin Patros SH M.Hum sebagai Ketua Pansus, Bobby Jayanto S.Ip dan Uba Ingan Sigalingging S.Sn sebagai Wakil Ketua. Anggota Pansus terdiri dari Saproni SE, Taufik, Sugianto SH, Taba Iskandar SH MH M.Si, H Teddy Jun Askara SE MM, Yusuf S.Mn MM, Muhammad Syahid Ridho S.Si, Sahmadin Sinaga SE MM, Muhaimin Ahmad Nasution ST, Surya Sardi ST MM, Yudi Kurnain SH MH, dan Suigwan. ***

ADVETORIAL DPRD PROVINSI KEPRI

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100