TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) terus memperkuat transformasi digital dalam pengelolaan aset daerah melalui pemanfaatan aplikasi e-BMD yang dikelola Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sistem tersebut digunakan untuk meningkatkan akurasi pendataan sekaligus mendukung tata kelola Barang Milik Daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, mengatakan penggunaan e-BMD menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan aset yang terintegrasi secara nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan saat mewakili Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau mengenai Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah di Balairung Raja Khalid Hitam, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut Misni, aplikasi e-BMD telah dimanfaatkan sebagai sistem penatausahaan Barang Milik Daerah yang mampu mendukung proses inventarisasi, pencatatan, rekonsiliasi, hingga pelaporan aset secara berkala.
“Saat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menggunakan aplikasi e-BMD yang dikelola Kementerian Dalam Negeri sebagai sistem penatausahaan Barang Milik Daerah yang terintegrasi secara nasional,” ujar Misni.
Ia menjelaskan, digitalisasi pengelolaan aset melalui e-BMD diharapkan mampu meningkatkan kualitas data aset daerah sehingga menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan yang lebih tepat, efektif, dan akurat.
Selain mendukung tertib administrasi, sistem digital tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
Misni menegaskan, pemanfaatan teknologi informasi akan terus dikembangkan seiring penyempurnaan regulasi pengelolaan aset daerah agar pelayanan pemerintahan semakin efektif sekaligus mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kepulauan Riau. ***
















