GESER UNTUK BACA BERITA
ANAMBAS

Pemkab dan DPRD Anambas Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

×

Pemkab dan DPRD Anambas Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sebarkan artikel ini
Bupati Aneng dan DPRD Anambas menandatangani persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025.
Bupati Kepulauan Anambas Aneng bersama DPRD menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna, Jumat, 24 Juli 2026. (Foto : Kominfo Anambas)

ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna yang digelar pada Jumat, 24 Juli 2026.

Sidang dipimpin langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam sambutannya, Bupati Aneng menyampaikan rasa syukur atas tercapainya persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut setelah melalui proses pembahasan yang panjang.

“Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, kita dapat hadir bersama pada sidang paripurna ini dengan agenda persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Aneng.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda sesuai jadwal.

“Kesepakatan ini tentunya sudah didahului dengan mekanisme dan rangkaian pembahasan yang cukup intensif dan panjang,” katanya.

Menurut Aneng, penyusunan Raperda tersebut turut melibatkan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar memenuhi prinsip akuntabilitas dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah memperoleh persetujuan bersama, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan menyampaikan Raperda tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Bupati juga memastikan berbagai masukan yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan akan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sebagai bahan penyempurnaan pengelolaan APBD pada tahun-tahun berikutnya.

Sidang paripurna kemudian ditutup dengan penyampaian pantun oleh Bupati Aneng sebagai bentuk apresiasi atas selesainya pembahasan Raperda tepat waktu, sebelum dilanjutkan dengan doa penutup. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100