GESER UNTUK BACA BERITA
POLITIK

AWe – Nizar Sulit Untuk Digugat

×

AWe – Nizar Sulit Untuk Digugat

Sebarkan artikel ini

LINGGA (SK) — KPU Kabupaten Lingga, menegaskan, mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aturan gugatan Pilkada, Paslon dengan nomor urut 4, Alias Wello – Muhammad Nizar, (AWe – Nizar) yang telah mengantongi 49 persen lebih suara, sulit untuk di gugat, hal ini karena perolehan suara pasangan nomor urut 2, Harlianto – Al Ghazali selisihnya lebih dari 2 persen.

“Sesuai aturan KPU, untuk melakukan gugatan selisih suara minimal 2 persen, namun, tiga Paslon lainnya perolehan suara selisihnya lebihi dari 2 persen suara,” terang Agussyuriawan, Ketua KPU Lingga, Jumat (18/12/2015).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sementara itu, Irham YS, Ketua Divisi Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lingga, menuturkan, sebelum sidang pleno pemenang Pilkada dilaksanakan, sesuai tahapan batas wakti untuk menggugat tiga hari, jika dalam tiga hari tidak ada gugatan, maka KPU Kabupaten Lingga akan segera menetapkan pemenang Pilkada pada 21 Desember mendatang.

“Hingga hari ini, kita belum mendengar ada yang melakukan gugatan, artinya Senin nanti akan kita jadwalkan sidang pleno, karena batas waktu yang diberikan untuk gugatan selama 3 hari,” paparnya.

Dari hasil rapat Pleno yang digelar pada hari Rabu kemarin, telah memutuskan pemenang Pilkada adalah AWe – Nizar, perolehan suara pasangan ini, 25 ribu lebih suara, sementara dibawahnya pasangan Harlianto -Al Ghazali mendapat 17 ribu lebih suara, dan selisih suara dari kedua pasangan ini hampir 8 ribu suara. (SK-Pus)

LIPUTAN LINGGA : PUSPANDITO
EDITOR : DEDI YANTO

Bupati - Wakil Bupati Kabupaten Lingga, AWe - Nizar. (Foto : Ist)
Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Lingga, AWe – Nizar.
(Foto : Ist)
banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100