BATAM – Mantan Direktur Utama (Dirut) Batam Pos, Socrates, menyatakan masih menunggu pembayaran sisa hak pesangon sebesar Rp679 juta. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rilis yang diterima redaksi pada Selasa, 7 Juli 2026, yang memuat kronologi penyelesaian hak pesangon setelah dirinya mengakhiri masa kerja di perusahaan tersebut.
Dalam rilis tersebut dijelaskan, Socrates mulai bekerja sebagai karyawan Batam Pos pada 1996. Ia kemudian dipercaya menduduki sejumlah posisi manajemen, termasuk sebagai Direktur Utama Batam Pos pada periode 2020–2022, sebelum memasuki masa pensiun pada 2022 setelah memiliki masa kerja selama 26 tahun.
Masih berdasarkan rilis yang diterima redaksi, setelah pensiun Socrates menerima Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari PT Sijori Interbintana Pers beserta Surat Kesepakatan Bersama yang, menurutnya, menyatakan dirinya berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp772.500.000.
Socrates menyampaikan bahwa pembayaran pesangon tersebut dibebankan kepada tiga perusahaan di lingkungan Batam Pos Group. Namun, menurutnya, tidak pernah ada kesepakatan mengenai mekanisme pembayaran secara mencicil.
“Pesangon saya dibagi tiga perusahaan. Anehnya, kalau mereka tidak sanggup membayar lunas, saya tidak pernah menerima kesepakatan cicilan pesangon saya setiap bulan,” ujar Socrates sebagaimana dikutip dalam rilis tersebut.
Dalam rilis itu juga disebutkan bahwa hingga sepanjang 2023 pesangon tersebut belum dibayarkan. Setelah itu, menurut Socrates, perusahaan mulai melakukan pembayaran secara bertahap dengan nominal yang disebut berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp5 juta per bulan.
Ia menyatakan bahwa hingga rilis tersebut diterbitkan, sisa hak pesangon yang menurut perhitungannya belum diterima masih mencapai sekitar Rp679 juta.
“Saya seperti mengemis hak saya. Lalu, ketiga perusahaan tersebut mencicil. Nilainya, dari Rp1,5 juta sampai Rp5 juta. Sampai kapan ini selesai? Padahal, saat itu saya sakit saraf kejepit dan terkena serangan jantung,” kata Socrates dalam rilis tersebut.
Rilis tersebut juga menjelaskan bahwa Socrates telah menempuh sejumlah upaya penyelesaian, termasuk mengikuti proses mediasi sebanyak tiga kali di Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Menurut rilis, Disnaker Kota Batam merekomendasikan agar pesangon tersebut dibayarkan secara penuh.
Masih berdasarkan rilis yang diterima redaksi, setelah tenggang waktu yang disebutkan berakhir, Socrates mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Tanjungpinang pada Oktober 2024 melalui kuasa hukumnya. Gugatan tersebut disebut ditolak, demikian pula upaya hukum di Mahkamah Agung sebagaimana dijelaskan dalam rilis tersebut.
Dalam rilis yang sama turut dimuat keterangan Direktur Utama Batam Pos, Elmi Gusti, yang menjelaskan bahwa penghentian pembayaran cicilan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan dan adanya arahan dari pihak yang disebut sebagai pimpinan Riau Pos Group.
“Posisi kami serba salah, semua diputuskan oleh pimpinan Riau Pos dan Jawa Pos,” ujar Elmi Gusti sebagaimana dikutip dalam rilis tersebut.
Hingga berita ini ditulis, redaksi menyusun informasi berdasarkan rilis yang diterima, yang juga memuat pernyataan para pihak sebagaimana tercantum di dalamnya. Apabila terdapat perkembangan atau keterangan tambahan dari pihak terkait, redaksi akan memperbarui pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan. ***









