SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Sesuai perundang-undangan yang berlaku, bahwa usulan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan 30 hari sebelum akhir masa jabatannya, maka DPRD Kota Tanjungpinang melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda “Penyampaian Pengumuman Akhir Masa Jabatan dan Usulan Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Periode 2013-2018, yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno, di Ruang Sidang Utama DPRD, Senggarang, Tanjungpinang, Kamis, (21/12/2017).
Pengumuman itu dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dani, yang dalam penyampainannya menyatakan, pengumuman masa akhir masa jabatan tersebut berdasarkan Keputusan Mendagri, Surat DPRD Kota Tajungpinang, Surat Gubernur Kepulauan Riau, perihal akhir masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Daerah.
Lanjut Ahmad Dani, sesuai Pasal 78 ayat 2 UU No 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Selanjutnya, pada Pasal 79 tentang pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian, mengingat Kepala Daerah diusulkan pemberhentiannya paling lambat 30 hari sebelum akhir masa jabatannya.
“Masa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang atas nama H Lis Darmansyah SH dan H Syahrul SPd, berakhir pada tanggal 16 Januari 2018.
Demikian disampaikan pengumunan masa akhir jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang masa jabatan 2013-2018,” sebutnya.
Sebelum Paripurna ditutup, Pimpinan Rapat, Suparno, mengharapkan pengumuman ini dapat segera ditindaklanjuti ke Kementrian Dalam Negeri, melalui Gubernur Kepulauan Riau, sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
“Kami juga berterima kasih kepada Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang yang telah memberikan sumbangsihnya selama menjabat selama periode 2013-2018, semoga apa yang telah dilakukan untuk masyarakat Tanjungpinang, mendapat ganjaran pahala dari Allah SWT,” pungkasnya sambil menutup sidang. (SK-MU/PS)








