KARIMUNKEPRI

Polres dan SatPol PP Karimun “AMANKAN 18 MUDA-MUDI”

×

Polres dan SatPol PP Karimun “AMANKAN 18 MUDA-MUDI”

Sebarkan artikel ini
Polres dan SatPol PP Karimun mengamankan 18 muda-mudi yang bukan suami istri saat Razia Cipkon Gabungan di Coastal Area, Kabupaten Karimun. (Foto : Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Polres dan SatPol PP Karimun “AMANKAN 18 MUDA-MUDI”
– Yang Bukan Suami Istri.

SIJORIKEPRI.COM, KARIMUN — Kepolisian Resor (Polres) Karimun mengamankan 18 orang muda-mudi, yang nongkrong di tempat gelap sepanjang jalan Coastal Area, Kabupaten Karimun, dalam Razia Cipkon Gabungan, yang dipimpin Kasat Shabara Polres Karimun, AKP Ketut S, bersama 14 personil Polres Karimun dan 6 personil Sat Pol PP Kabupaten Karimun yang pimpin Kasi Opsdal, Rudi dan Kasi Tibum Jansen, Minggu, (27/10/2018) sekira pukul 23.00 WIB sampai dengan Senin (28/10/2018) pukul 1.00 WIB dini hari.

“Dalam Razia Cipkon ini, kita mengamankan pasangan muda mudi yang bukan suami istri yang nongkrong di tempat sepi, di sepanjang jalan Coastal Area lewat jam 10 malam. Ini dilakukan agar Karimun aman, damai dan sejuk,” kata Kasat Shabara Polres Karimun, AKP Ketut S.

Menurutnya, razia ini dilakukan karena adanya laporan dari tokoh masyarakat, bahwa banyak pasangan muda-mudi yang nongkrong di tempat sepi dan gelap di sepanjang jalan Coastal Area, lewat batas waktu, bahkan sampai pagi mereka masih di sana.

“Mendapatkan laporan dari tokoh masyarakat itu, Polres Karimun bersama Satpol PP melakukan Razia Cipkon, dan mengamankan 18 orang, dari 18 orang tersebut 5 pasangan muda mudi tanpa indentitas atau KTP,” tambahnya.

Dalam razia itu, lanjut Ketut, pihaknya menanyakan KTP, dan pemberian penyuluhan agar tidak nongkrong di tempat-tempat sepi dan gelap.

“Bagi muda mudi yang masih sekolah, agar pulang ke rumahnya jangan terlalu larut malam, kita berikan penyuluhan ini untuk menghindar terjadinya tindakan kriminal,” imbuhnya.

Ia juga menghimbau, agar orang tua yang memiliki anak yang belum pulang dari pukul 22.00 WIB malam, hendaknya segera menelpon anaknya dan segera menyuruh anaknya pulang.

“Hendaknya orang tua yang memiliki anak perempuan maupun lelaki, jika batas waktu lebih dari jam 10 malam, segera menelpon, dan tanyakan keberadaannya, jangan terlalu cuek. Jika sudah terjadi tindak kriminal, baru menyesali, itu tidak ada gunanya lagi, yang paling rawan terkena tindak kriminal adalah perempuan,” ujarnya.

“Kita juga tidak tahu apa yang akan menimpa kepada anak perempuan kita, jika sudah larut malam di luar rumah. Maka dari itu, orang tua harus memonitor kemana anaknya pergi dan dengan siapa,” pungkasnya. (Wak Fik)

 

banner 200x200
Follow