KARIMUN – Polres Karimun melakukan pengecekan sekaligus menyampaikan himbauan kepada 16 Apotek dan Swalayan di Kabupaten Karimun, agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Pengecekan yang dilakukan Polres Karimun tersebut sehubungan dengan adanya himbauan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Surat Edaran (SE) dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau tentang kewajiban penyelidikan Epidemilogi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal (typical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, mengatakan, pangecekan dilakukan personil Polres Karimun ini dilakukan di beberapa Apotek, Toko Obat dan Swalayan yang berada di wilayah hukum Polres Karimun.
“Ada 16 titik yang dilakukan pengecekan, yaitu 9 (Sembilan) Apotik, 3 (tiga) Toko Obat dan 5 (lima) Swalayan,” kata AKBP Tony Pantano, Jumat, 21 Oktober 2022.
Kepada pihak Apotek, Toko Obat dan Swalayan, petugas meminta untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai adanya pemberitahuan kembali oleh pemerintah.
Untuk selanjutnya, Polres Karimun akan bekerja sama dengan instansi terkait dalam melakukan himbauan lebih lanjut, guna mempercepat edukasi dan mencegah terjadinya hal serupa mengenai surat edaran Dinas Kesehatan Provinsi Kepri Nomor : 445/5407/DK.4.2/2022 tentang kasus gangguan ginjal akut atipikal (typical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak terhadap masyarakat.
Kapolres Karimun, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun untuk lebih berhati-hati. Jika orang tua memiliki anak, khususnya Balita untuk tidak memberikan obat cair/sirup secara bebas, tanpa adanya resep dokter.
“Semoga dengan adanya himbauan antisipasi peredaran obat sirup yang dilarang dan dilaksanakan oleh Polres Karimun agar seluruh Apotek untuk sementara tidak menjual obat secara bebas yang berbentuk cair/sirup untuk menghindari kejadian yang tidak kita inginkan,” pungkas Kapolres. (Yad)











