GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMPOLRI

Seorang Remaja di Tanjung Pinang Dijual ke Pria Hidung Belang, Ini Modus dan Kronologis Kejadiannya

×

Seorang Remaja di Tanjung Pinang Dijual ke Pria Hidung Belang, Ini Modus dan Kronologis Kejadiannya

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Tanjung Pinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, dan jajaran bersama pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Ekpolitasi Terhadap Anak dibawah umur. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG — Seorang remaja wanita berusia 15 tahun di Kota Tanjung Pinang dijual oleh 3 (tiga) orang pelaku berinisial MS, LTF dan MI kepada pria hidung belang di Wisma di Tanjung Pinang.

Kapolresta Tanjung Pinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, membenarkan tentang tindak pidana perdagangan orang dan ekpolitasi terhadap anak dibawah umur di wilayah Kota Tanjung Pinang, dengan pelaku tiga (3) orang berinisial MS, LTF dan MI.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kejadian tersebut bermula pada 16 Februari 2023, ketika itu pelaku MS mengajak korban dengan modus bermain hingga membujuknya untuk bekerja,” kata Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, didampingi Kasi Humas Polresta Tanjung Pinang, IPTU Giovany Casanova dan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Tanjung Pinang, IPDA Pepen Oktavendri, Jumat, 24 Februari 2023.

Dari pengakuan MS, saat itu korban hendak berpamitan kepada orang tuanya, namun pelaku MS justru melarang dengan alasan bahwa pelaku MS sudah meminta izin kepada orang tua korban.

“Kemudian pelaku MS menyuruh korban mengamen di setiap rumah makan. Hasilnya dibagi dua dengan korban,” kata Kapolresta.

Selanjutnya, pelaku MS juga mengajak korban untuk berangkat ke Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, lalu dibawa ke lokasi Lagoi.

“Kemudian korban dibawa kembali ke Tanjung Pinang menuju salah satu Wisma melayani tamu yang dicari oleh MS,” ungkapnya.

Setelah melayani tamu di Wisma, disana MS dan LTF melakukan komunikasi lagi, bahwa ada tamu agar menghubunginya.

“Hingga pelaku mendapatkan sebanyak 9 orang tamu untuk dijual, sampai akhirnya korban tak tahan dan melaporkan kejadian itu,” jelas Heribertus Ompusunggu.

Mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut, jelas Kapolresta, pihaknya langsung lakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku dan salah seorang diantaranya, pria hidung belang yang melakukan persetubuhan dengan korban masih di bawah umur.

Satu diantaranya merupakan laki-laki, yakni MI, yang meminta agar dilayani korban yang masih berusia di bawah umur.

“Saat ditangkap pelaku MI sedang berada di dalam kamar dengan korban dan langsung kita ditangkap,” ujarnya.

Untuk pelaku MI, kata Kapolresta, dia ditangkap terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.

“Pelaku MS menerima upah dari korban sebesar Rp 100 ribu dan korban hanya terima Rp 50 ribu,” tuturnya.

Kapolresta Ompusunggu menambahkan, bahwa tamu didapat dari LTF yang mendatangi kamar MS bersama korban, kemudian meminta korban untuk melayani tamu yang datang.

“Ketiga tersangka kini terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. ***

(R Rich)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100