GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
KARIMUNKEPRI

Polsek Tebing Amankan 1 Unit Motor Honda Karisma

×

Polsek Tebing Amankan 1 Unit Motor Honda Karisma

Sebarkan artikel ini
Sepeda Motor Honda Karisma, yang diamankan Polsek Tebing. (Foto : Taufik)

SIJORIKEPRI.COM,KARIMUN — Seorang Honorer Lurah Teluk Uma heran melihat Sepeda motor merek Honda Karisma terparkir selama 2 hari di depan Kantor Lurah Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Dan ia segera melaporkan kendaraan tak bertuan tersebut Ke Polsek Tebing, Rabu (30/1/2019), Sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Tebing AKP Budi Hartono SIK, membenarkan kejadian tersebut, dan telah mengamankan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Karisma, warna Hitam, dengan No Polisi BP 5787 KG, No Mesin : JB11E – 1081077.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Sepeda Motor tersebut sudah kami amankan di Polsek Tebing dan telah melakukan serah terima, selanjutnya anggota reskrim Polsek Tebing akan melakukan penyelidikan guna mengetahui pemiliknya untuk dikembalikan,” jelas Budi kepada sijorikepri.com.

BACA JUGA :  10 Hektar Hutan Dilalap Sijago Merah, Pelaku Ditangkap

Dikatakannya, Kronologis berawal dari Hambali (Honorer Kantor Lurah Teluk Uma) menemukan sepeda merek Honda Karisma warna hitam. Menurut Hambali, bahwa sepeda motor tersebut sudah terparkir semenjak, Selasa (29/1/2019), dan tidak ada orang yang mengetahui siapa yang meletakkan sepeda motor tersebut.

BACA JUGA :  BPN Karimun Sosialisasi Tata Cara “PENGURUSAN SERTIFIKAT TANAH”

Kemudian, pada hari Rabu Tanggal 30 Januari 2019 sekira pukul 08.30 WIB, sewaktu Hambali, hendak masuk kerja, ia juga masih melihat sepeda motor terparkir di posisi yang sama dalam keadaan terkunci stang.

Selanjutnya, Hambali memberitahukan hal ini kepada Lurah Teluk Uma dan dari Lurah menyuruh Hambali untuk melaporkan penemuan ini kepada pihak Kepolisian Sektor Tebing.

BACA JUGA :  Jadwal Pemadaman PLN Pinang “MULAI 24 HINGGA 28 AGUSTUS 2017”

Kapolsek juga menghimbau kepada warga yang merasa memiliki motor tersebut untuk segera mengambilnya di Mapolsek Tebing dengan syarat membawa STNK dan BPKB.

“Bagi yang merasa memiliki sepeda motor tersebut agar bawa BPKB STNK nya ke Polsek Tebing untuk diambil,” pungkas Budi. (Wak Fik)