GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMPOLRI

Sita Barang Bukti Sabu dan Ganja Seberat 30 Kg, 5 Pria dan 1 Wanita Diringkus Satresnarkoba Polres Karimun

×

Sita Barang Bukti Sabu dan Ganja Seberat 30 Kg, 5 Pria dan 1 Wanita Diringkus Satresnarkoba Polres Karimun

Sebarkan artikel ini
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, bersama Barang Bukti Narkotika dan para tersangka saat diamankan di Mapolres Kamimun. (Foto : Ist)

Karimun, Sijori Kepri — 5 (lima) orang pria tersangka Narkotika terdiri dari 3 (tiga) orang dari Kecamatan Tebing dan 2 (dua) orang dari Kecamatan Meral Barat, serta 1 (satu) orang wanita berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Karimun, karena terbukti memiliki Narkotika jenis Sabu dan daun Ganja kering dengan TKP yang berbeda.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, mengatakan, dari 5 (lima) orang tersangka berinisial H, SZ, YF, MA dan MT, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 0,11 gram dan Ganja kering sebanyak 703,46 gram, pada tanggal 29 Juli 2022, sekira pukul 00.30 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kemudian dilakukan pengembangan lagi, pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 WIB berhasil diamankan 1 (satu) orang wanita inisial NR dengan tempat kejadian perkara di wilayah depan RSUD Indrasari, Kecamatan Pematang Reba, Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau.

“Barang bukti yang disita dari tersangka NR ialah 30 bungkus narkotika diduga jenis Ganja kering dengan berat kotor masing–masing bungkus ± 1 kg, sehingga berat total keseluruhan dengan berat kotor ± 30 Kg,” kata AKBP Tony Pantano, didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto, dan Kasub Sipenmas Polres Karimun, IPTU Jordan Manurung, kepada Wartawan di ruang rapat utama Polres Karimun, Jumat, 19 Agustus 2022.

Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menyelamatkan sebanyak ± 122.000 jiwa manusia dengan asumsi 1 (satu) gramnya dikonsumsi oleh 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) orang.

“Adapun Pasal yang disangkakan kepada Tersangka, yakni Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Subsider 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 Undang–Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Kapolres Karimun. (Yad)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100