GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHEADLINEHUKRIM

Praperadilan Ditolak, Heri Kafianto Resmi Tetap Tersangka Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

×

Praperadilan Ditolak, Heri Kafianto Resmi Tetap Tersangka Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

Sebarkan artikel ini
Praperadilan Ditolak, Heri Kafianto Resmi Tetap Tersangka Korupsi PNBP Pelabuhan Batam
Praperadilan Ditolak, Heri Kafianto Resmi Tetap Tersangka Korupsi PNBP Pelabuhan Batam. (Foto : Ist)

BATAM — Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heri Kafianto, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam tahun 2015–2021. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (2/6/2025) di ruang sidang utama PN Batam.

Permohonan praperadilan yang diajukan Heri Kafianto sejak 7 Mei 2025 bertujuan menggugurkan status tersangkanya yang telah ditetapkan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri). Namun, Hakim menolak seluruh dalil permohonan dan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejati Kepri sah menurut hukum.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Heri Kafianto, mantan Kepala Bidang Komersial Pelabuhan BP Batam, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-28/L.10.5/Fd.1/01/2025 tertanggal 13 Januari 2025.

Ia diduga terlibat dalam penunjukan pihak swasta untuk mengelola fasilitas milik BP Batam secara tidak sah, yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Hakim dalam putusan Nomor: 4/Pid.Pra/2026/PN Btm menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar dan menolak permohonan praperadilan tersebut untuk seluruhnya. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon.

Kepala Kejati (Kajati) Kepri, Teguh Subroto, SH., MH., menyambut baik putusan ini dan menegaskan bahwa penyidik telah bertindak profesional dan sesuai hukum acara dalam menetapkan Heri sebagai tersangka.

“Penyidik telah menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, penyidikan akan dituntaskan dan berkas perkara segera disusun secara komprehensif agar perkara ini segera disidangkan di pengadilan,” ujar Kajati.

Kasus ini menyedot perhatian masyarakat karena terkait pengelolaan keuangan negara selama bertahun-tahun di sektor strategis pelabuhan.

Kejati Kepri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dan menyeret semua pihak yang terlibat ke hadapan hukum.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses hukum terhadap Heri Kafianto akan terus berlanjut.

Kejati Kepri memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan tuntas hingga tuntas di pengadilan. ***

SHARE DISINI!
banner 200x200