[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
Rapat Penetapan Batas Wilayah Kecamatan Pulau Tiga dan Bunguran Barat
SIJORIKEPRI.COM, NATUNA — Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Hendra Kusuma, memimpin Rapat Penetapan Batas Kecamatan Pulau Tiga dengan Kecamatan Bunguran Barat, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Kamis, (10/01/2019) pagi.
Acara ini dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Kepala BP3D, Kabag beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Dalam kesempatan itu, Asisten Pemerintahan, Hendra, menjelaskan bahwa pada bulan Oktober 2018 lalu sudah pernah diadakan rapat terkait perihal yang sama bersama Sekretaris Daerah, Kabag Tata Pemerintahan, Camat, Kepala Desa dan tokoh masyarakat untuk membahas masalah tapal batas wilayah tersebut.
Adapun hasil rapat tersebut membahas terkait sejarah sebelum pembentukan Kecamatan Pulau Tiga, dimana kawasan Selat Lampa yang sebelumnya masuk wilayah Kecamatan Bunguran Barat, secara administrasi menjadi salah satu bagian dari wilayah Desa Sabang Mawang Kecamatan Pulau Tiga.
“Namun mengingat terjadi berbagai perubahan dilapangan baik secara wilayah maupun sosial yang terjadi dewasa ini, dirasa perlu mengambil kebijakan untuk pembahasan lebih lanjut agar kewenangan pengelolaan kawasan benar-benar memiliki status administrasi, serta dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Natuna, Andrizal Zein, mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005, menerangkan bahwa Selat Lampa merupakan wilayah Kecamatan Bunguran Barat, sedangkan batas wilayah antara Kecamatan Pulau Tiga adalah selat yang memisahkan Kecamatan Pulau Tiga dan Selat Lampa.
Namun seiring berjalan waktu, wilayah tersebut menjadi salah satu lokasi aktivitas ekonomi masyarakat Kecamatan Pulau Tiga, karena Selat Lampa merupakan wilayah pelabuhan dengan aktivitas perekonomian masyarakat yang cukup tinggi.
“Untuk itu, selanjutnya beberapa point hasil rapat akan segera dilaporkan kepada Sekretaris Daerah untuk selanjutnya menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda, Red) bagi menetapkan batas wilayah kedua Kecamatan tersebut,” jelasnya. (nard/humpro)