BINTAN (SK) — Ratusan hektare lahan milik warga yang berada dikawasan Wacopek, Sei Nam dan Batu Licin, Kecamatan Bintan Timur, yang diklaim kepemilikannya oleh pihak PT Multi Dwi Makmur (MDM). Membuat warga semakin kesal dan geram dengan pihak PT MDM yang berdomisili di Jalan Nusantara Km 20 Kijang.
Padahal sejak tahun 1986, lahan dengan luas hampir 250 hektare yang dimiliki oleh 40 warga yang berada dikawasan tersebut sudah memiliki bukti kepemilikan lahan yang saat ini terus diklaim kepemilikannya oleh PT MDM.
Viktor Sitanggang, pengacara yang dikuasai oleh warga yang tanahnya diserobot oleh PT MDM itu mengatakan, sejak tahun 1986, lahan yang tersebar ditiga daerah di Kecamatan Bintan Timur itu sudah milik warga setempat.
Namun nyatanya, lahan yang belum pernah dipindah tangankan kepemilikannya itu ternyata terus saja diklaim kepemilikannya oleh PT MDM.
“Surat warga berupa alasak yang saya pegang, adalah dasar utama saya untuk mengklarifikasi bahwa tanah seluas 250 hektare itu adalah milik warga bukan milik PT MDM,” tegas Viktor ditemui di Kijang, Jum’at (10/4/2015).
Dijelaskannya lagi, sejak tahun 1991 silam, PT MDM memang pernah menguasai lahan dengan luas mencapai dua ribuan hektare yang berada di Kawasan Gunung Lengkuas dan Sei Nam. Namun menurutnya, hal tersebut merupakan penguasaan lahan dan bukan kepemilikan lahan tersebut.
Viktor menceritakan, lahan yang dikuasai PT MDM dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau pada waktu itu adalah untuk rencana pembangunan kawasan industri, bukan untuk melakukan aktifitas pertambangan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Sudah jelas melanggar hukum itu, SK yang pada saat itu (1991 silam) oleh Gubernur Riau, untuk menguasai lahan bukan memiliki apalagi melakukan aktifitas pertambangan. Ini harusnya sudah bisa diselidiki oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terkait persoalan lahan yang terus saja diklaim oleh PT MDM,” tuturnya.
Lebih lanjut, Viktor juga mengatakan, kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan untuk tidak melakukan pengurusan inventarisir lahan agar bisa dikeluarkan Surat Keputusan Bupati untuk melegalkan SK yang sebelumnya merupakan SK yang tidak pernah divalidasi sejak pergantian Pemerintah Provinsi Riau menjadi Pemerintah Provinsi Kepri saat ini.
“Setahu saya, pihak PT MDM akan melakukan inventarisir lahan kepada pihak Pemkab Bintan agar dikeluarkan surat penguasaan lahan untuk PT MDM. Padahal, hal itu tentu menyalahi aturan, sebab PT MDM tidak pernah melakukan pembaharuan terhadap SK Gubernur Riau pada tahun 1991 silam itu. Padahal Provinsi saat ini sudah menjadi Provinsi Kepri,” kata Viktor.
Dalam hal ini, kata Viktor, pihak Pemkab Bintan harus lebih mementingkan kepetingan sosial dari pada pihak swasta yang belum jelas legalitas kepemilikan lahan tersebut.
“Kalau SK yang dimiliki hanya untuk menguasai lahan saja, mana bisa untuk melakukan aktifitas pertambangan. Sewaktu pertambangan bauksit beraktifitas di Bintan, lahan yang diklaim PT MDM bisa disewakan dengan para penambang, ini tentu saja menyalahi aturan yang ada didalam SK Gubernur Riau pada saat itu dipimpin oleh Pak Suripto,” pungkasnya. (SK-DER)