LAMPUNG TENGAH — Tim penyelesaian serta penertiban lahan ex PT Tris Delta Agrindo (PT TDA) mulai mematok lahan di areal lahan ex PT TDA Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu, 26 November 2022.
Terpantau di areal, tim penyelesaian serta penertiban lahan ex PT TDA bersama warga Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah telah mematok lahan kurang lebih seluas 40 hektar.
Lahan seluas 40 hektar lebih itu rencananya akan dibagikan kepada pemohon warga Kampung Karang Jawa yang selama 22 tahun tidak menduduki lahan garapan di areal ex PT TDA.
Lahan yang dipatok tersebut didominasi tanaman keras jenis sawit selebihnya tanaman singkong yang puluhan tahun dikuasai oleh oknum warga berduit hingga menguasai lahan puluhan hektar per orangnya.
Salah satu pengurus tim penyelesaian serta penertiban lahan ex PT TDA, Ediyanto mengungkapkan, pihaknya bersama warga Kampung Karang Jawa baru tahap pematokan.
“Ini baru tahap pematokan dulu, nanti kita kumpulkan para pemohon sesuai nama yang terdaftar namun tidak pernah menduduki lahan sejak 22 tahun silam,” ungkap Edi, Sabtu, 26 November 2022.
Menurut Edi, semua lahan ex PT TDA yang tersebar di 11 Kampung dan 3 Kecamatan wilayah Lampung Tengah akan diukur sesuai jumlah para pemohon tiap kampung, selebihnya akan ditertibkan oleh badan pengurus.
“Sementara ini kita akan menyekesaikan keluhan para pemohon di Kampung Karang Jawa yang tidak pernah menduduki lahan, sedangkan namanya terdaftar sebagai pemohon” kata Edi.
Edi menuturkan, lahan ex PT TDA yang dikuasai oleh warga dua Kampung di Kecamatan Anak Ratu Aji diperkirakan lebih dari 500 hektar, sayangnya yang menguasai lahan tersebut bukan sebagai pemohon.
“Lahan yang dikuasai oleh oknum warga Karang Jawa dan Sukajaya diperkirakan 500-an hektar, tapi bukan pemohon yang menguasai, hanya segelintir orang, per orangnya hingga ratusan hektar, malahan atas nama pemohon tidak ada lahan garapan” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan pemohon dua kampung di Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, yang telah mendapat izin tapi belum memiliki lahan garapan merencanakan mematok lahan ex PT Tris Delta Agrindo (TDA).
Rencana pematokan di wilayah lahan ex TDA akan dilakukan dalam waktu dekat. Mereka adalah sejumlah pemohon yang terdaftar dalam pengajuan tapi tidak mendapatkan lahan garapan sejak 22 tahun silam.
Sementara wilayah lahan ex TDA sekarang diketahui ada oknum-oknum yang menguasai lahan hingga puluhan hektar tanpa keterangan yang jelas yang ditanami tumbuhan keras sejenis sawit diduga tidak memberi kontribusi ke daerah.
“Kami tercatat sejak 22 tahun lalu sebagai pemohon, tapi tidak punya lahan garapan, sedangkan lahan bekas PT itu luas, pengurusnya berencana mematok lahan, 1 pemohon, 1 hektar,” kata salah satu warga Karang Jawa. (smn)
















