MERANTI — Salah satu Kantor Desa, yakni Desa Gogok Darussalam, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, akan melakukan penutupan kantor untuk batas waktu yang tidak ditentukan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, penutupan Kantor Desa Gogok Darussalam ini terkait usulan dari Desa mengenai dana Siltap (Penghasilan Tetap) yang ditolak oleh pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Yang mana dari informasi itu dikabarkan, Siltap hanya akan dibayarkan selama 1 (satu) bulan saja. Sedangkan secara operasional, pemerintah desa Gogok Darussalam sudah bekerja selama lebih kurang 3 (tiga) bulan.
Terkait penutupan Kantor Desa Gogok Darussalam ini dibenarkan langsung oleh Kepala Desa (Kades) Gogok Darussalam, Sugianto.
Penutupan Kantor Desa Gogok Darussalam ini, kata Kades Sugianto terkait hak mereka yang tidak direalisasikan.
“Benar kami dalam waktu dekat akan mengadakan penutupan kantor. Hal ini terkait hak kami yang tidak bisa direalisasikan sesuai dengan usulan, yakni tiga bulan,” kata Sugianto, saat dihubungi media ini via whatsApp, kemarin.
Sugianto menambahkan, bahwa bukan hanya kantor Desa Gogok Darussalam saja yang akan ditutup, akan tetapi hal serupa juga akan dilakukan oleh seluruh kantor Desa se-Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Bahkan ada yang sudah melakukan penutupan kantor pada hari ini,” ungkapnya.
Untuk memastikan hal ini, media ini akan mengkonfirmasi lebih jauh terkait masalah penutupan kantor secara besar-besaran yang akan dilakukan mulai hari ini kepada Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Meranti. ***
(Luk)








