BINTAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan kembali bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial dan pemberitaan daring terkait dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di sejumlah wilayah. Sabtu (17/5/2025), tim turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Pengecekan dipimpin oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bintan, IPDA Ady Satrio Gustian, S.Tr.K., M.H., mewakili Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K.
3 (tiga) titik yang menjadi sasaran pengecekan yakni Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang, Kampung Jeropet Kelurahan Kawal, dan Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang.
“Kami tidak menemukan adanya aktivitas tambang pasir saat pengecekan. Namun, memang terlihat sisa-sisa galian yang diduga bekas aktivitas penambangan ilegal sebelumnya,” ungkap IPDA Ady.
Selain melakukan pengecekan, tim Tipiter juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak terlibat dalam penambangan pasir tanpa izin karena dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Masyarakat juga diajak untuk proaktif melapor kepada aparat kepolisian jika mengetahui adanya praktik penambangan ilegal ataupun aktivitas mencurigakan lainnya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika melihat pelanggaran, segera laporkan ke kami,” tegas IPDA Ady.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bintan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum secara konsisten di wilayah hukumnya. ***