GESER UNTUK BACA BERITA
HEADLINEHUKRIMPOLRI

Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Amankan Kapal Penambang Pasir Ilegal di Sungai Barito Kabupaten Kapuas

×

Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Amankan Kapal Penambang Pasir Ilegal di Sungai Barito Kabupaten Kapuas

Sebarkan artikel ini
Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengamankan diduga pelaku Penambang Pasir Ilegal di Sungai Barito. (Foto : KORPOLAIRUD)
Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengamankan diduga pelaku Penambang Pasir Ilegal di Sungai Barito. (Foto : KORPOLAIRUD)

KABUPATEN KAPUAS – Tim Gabungan Kapal Polisi Tekukur-5010 bersama Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan kapal yang diduga melakukan aktivitas penambangan pasir ilegal di perairan Sungai Barito, Desa Palangkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Rabu (29/1/2025).

Kapal yang diamankan adalah TB. Sanjaya I dengan tongkang TK. Perdana II, yang tertangkap tangan sedang menyedot pasir di luar wilayah izin yang ditentukan dalam Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam operasi ini, petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S (35), beserta barang bukti berupa satu unit kapal tunda, satu kapal tongkang, sekitar 150 meter kubik pasir, serta dokumen terkait.

Komandan Kapal Polisi Tekukur-5010, Kompol Suryo Pandowo, S.ST., Pel., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan yang mencurigakan di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan pembuntutan dan pemeriksaan, kami mendapati kapal ini beroperasi di luar wilayah izin yang seharusnya. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum, sehingga kami langsung mengambil tindakan tegas dengan mengamankan kapal dan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,”** ujar Kompol Suryo Pandowo.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, kapal dan barang bukti telah diamankan di Pangkalan Pasir Kayu Tangi, Kalimantan Selatan, untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kasubdit Patroli Ditpolair, Kombes Pol Dadan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan, serta tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di laut maupun sungai.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di sektor maritim untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jangan sampai ada aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Jika masih ada yang nekat, kami tidak akan ragu untuk menindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. ***

banner 200x200
Follow