GESER UNTUK BACA BERITA
HEADLINEHUKRIMPOLRI

Tertangkap Tangan, Tim Gabungan Polairud Kembali Amankan Tug Boat Penambang Pasir Ilegal di Sungai Barito Kabupaten Kapuas

×

Tertangkap Tangan, Tim Gabungan Polairud Kembali Amankan Tug Boat Penambang Pasir Ilegal di Sungai Barito Kabupaten Kapuas

Sebarkan artikel ini
Tertangkap Tangan, Tim Gabungan Polairud Kembali Amankan Tug Boat Penambang Pasir Ilegal di Sungai Barito Kabupaten Kapuas. (Foto : KORPOLAIRUD)
Tertangkap Tangan, Tim Gabungan Polairud Kembali Amankan Tug Boat Penambang Pasir Ilegal di Sungai Barito Kabupaten Kapuas. (Foto : KORPOLAIRUD)

KABUPATEN KAPUAS – Tim Gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Kapal Polisi Kresna-7004 berhasil mengamankan sebuah kapal Tug Boat yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal di perairan Sungai Barito, Desa Palangkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Rabu (29/1/2025).

Kapal yang diamankan adalah TB. TMO-13 yang menarik tongkang KDK. Kapal tersebut tertangkap tangan sedang melakukan penyedotan pasir di luar wilayah yang ditetapkan dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Komandan Kapal Polisi Kresna-7004, Kompol Kuwat, S.ST., mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan warga sekitar.

“Setelah menerima informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap TB. TMO-13 dari Banjarmasin hingga ke wilayah Sungai Barito, Desa Palangkau Baru. Setibanya di lokasi, tim menemukan kapal tersebut tengah menyedot pasir di luar wilayah izin yang ditetapkan,” ujar Kompol Kuwat.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sekitar 300 meter kubik pasir hasil tambang ilegal yang sudah dimuat dalam tongkang. Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai dokumen yang akan dijadikan barang bukti dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan kapal beserta barang bukti dan membawa pelaku ke Kapal Polisi Kresna-7004 untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak ekosistem perairan dan merugikan negara.

“Penambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar pada lingkungan dan ekonomi masyarakat sekitar. Kami akan memperketat patroli di wilayah-wilayah rawan dan menindak setiap pelanggaran sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian perairan Indonesia,” ujar Kombes Dadan.

Tersangka dalam kasus ini, B (39), warga Banjarmasin, dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. ***

banner 200x200
Follow