BATAM β Sebuah video yang memperlihatkan aktivitas pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite ke dalam jerigen di salah satu SPBU di kawasan Kabil, Kota Batam, sempat viral di media sosial.
Video tersebut memicu penyelidikan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, yang akhirnya mengungkap praktik penyalahgunaan BBM oleh seorang operator SPBU berinisial D.
Pelaku diketahui mengisi Pertalite ke jerigen menggunakan barcode milik konsumen lain, yang merupakan tindakan ilegal dan melanggar regulasi distribusi BBM bersubsidi.
Menurut AKBP Zamrul Aini, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, pelaku telah melakukan praktik ini sejak Desember 2024. Ia mendapat komisi Rp5.000 per jerigen, dan dalam satu kali pengisian, mampu menjual hingga 150 liter Pertalite.
βD adalah operator di SPBU 14.294.716 milik PT Laras Era Perdana. Aktivitas ini dilakukan secara berulang, dan jika diakumulasikan selama lima bulan, potensi kerugian negara mencapai Rp1.995.000.000,β jelasnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:
- 4 buah jerigen
- 2 unit mesin EDC
- Print-out data penjualan BBM
- 1 unit becak motor
- Flashdisk berisi rekaman CCTV
- Seragam dan topi operator SPBU
- Uang tunai Rp100.000
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan bila menemukan praktik penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi.
βPeran serta masyarakat sangat penting untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,β ujarnya.
Polda Kepri menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk penyimpangan terhadap distribusi BBM bersubsidi, guna melindungi hak masyarakat dan mencegah kerugian negara yang lebih besar. ***











