GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMKRIMINAL

Operator SPBU di Batam Ditangkap, Jual BBM Subsidi Pakai Barcode Konsumen Lain

×

Operator SPBU di Batam Ditangkap, Jual BBM Subsidi Pakai Barcode Konsumen Lain

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite oleh seorang operator SPBU di kawasan Kabil, Kota Batam
Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite oleh seorang operator SPBU di kawasan Kabil, Kota Batam. (Foto : Ist)

BATAM Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite oleh seorang operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Kabil, Kota Batam. Kasus ini mencuat setelah viralnya sebuah video di media sosial yang merekam aktivitas pengisian jerigen di SPBU pada Minggu dini hari, 27 April 2025.

Dir Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., melalui AKBP Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A., selaku Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri menjelaskan bahwa operator berinisial D tertangkap tangan saat mengisi BBM ke dalam jerigen menggunakan barcode milik konsumen lain.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pelaku bekerja di SPBU 14.294.716 milik PT Laras Era Perdana. Ia mengisi Pertalite bersubsidi ke jerigen dan mendapat komisi Rp5.000 per jerigen,” ungkap AKBP Zamrul Aini, Senin (13/5/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi ini telah dilakukan sejak Desember 2024 dan setiap transaksi bisa mencapai 150 liter BBM. Total kerugian negara selama lima bulan diperkirakan mencapai Rp1.995.000.000.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • 2 unit mesin EDC
  • 1 flashdisk berisi rekaman CCTV
  • Print-out data penjualan BBM
  • 4 jerigen
  • 1 becak motor
  • Seragam dan topi operator SPBU
  • Uang tunai Rp100.000

Pelaku D dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., turut mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan indikasi penyimpangan distribusi BBM subsidi.

“Partisipasi masyarakat penting agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum,” tegasnya.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan secara ilegal dari kebijakan pemerintah tersebut. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100