BINTAN – Polres Bintan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan menegaskan komitmennya dalam memberantas tambang pasir ilegal dengan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif.
Warga diimbau menolak segala bentuk kegiatan penambangan tanpa izin dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Imbauan ini disampaikan usai Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bintan melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan pasir ilegal, Sabtu (17/5/2025).
Tiga lokasi yang diperiksa antara lain Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang, Kampung Jeropet Kelurahan Kawal, dan Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang.
Dari hasil pengecekan, polisi tidak menemukan aktivitas tambang yang sedang berlangsung. Namun, di beberapa titik tampak bekas galian yang mengindikasikan adanya aktivitas tambang sebelumnya.
“Kami belum menemukan aktivitas tambang yang aktif, tapi ada bekas-bekas galian lama,” ujar IPDA Ady Satrio Gustian, S.Tr.K., M.H., Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan.
Dalam patroli tersebut, polisi juga menyosialisasikan pentingnya peran warga untuk menjaga lingkungan dari kerusakan akibat tambang ilegal.
Masyarakat diminta segera melapor jika mengetahui adanya kegiatan serupa di wilayah mereka.
“Kami mengajak warga menolak tambang ilegal. Jangan takut untuk melapor jika ada aktivitas mencurigakan,” tegas IPDA Ady. ***