BINTANHEADLINEHUKRIM

Seperti di Film Laga, Satres Nakoba Polres Bintan Kejar-Kejaran dengan Residivis Kasus Narkoba di Tanjung Pinang

×

Seperti di Film Laga, Satres Nakoba Polres Bintan Kejar-Kejaran dengan Residivis Kasus Narkoba di Tanjung Pinang

Sebarkan artikel ini
Para tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu berhasil dibekuk oleh Satres Narkoba Polres Bintan. (Foto : Ist)

BINTAN — Dua residivis dari tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil dibekuk oleh Satres Narkoba Polres Bintan di tempat persembunyiannya di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, pada Sabtu (17/08/2024).

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasat Narkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar, menyebutkan bahwa penangkapan para tersangka tersebut berlangsung dramatis, seperti adegan dalam film, karena melibatkan kejar-kejaran antara tersangka dan personel polisi di lapangan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketiga tersangka tersebut berinisial WM (47) dan RO (18) berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba di salah satu lokasi di Desa Toapaya Selatan, Kilometer 16 Kabupaten Bintan.

Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Bintan segera bergerak menuju lokasi transaksi dan berhasil mengidentifikasi dua pria, WM dan RO, sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh.

“Saat akan dilakukan penangkapan, kedua tersangka tersebut berusaha melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah di lokasi Batu 15, Kelurahan Air Raja Tanjung Pinang,” ungkap IPTU Davinsi, Jumat (23/08/2024).

Setelah penangkapan WM dan RO, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan satu tersangka lainnya, AW (28), juga di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang.

Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa empat paket narkoba jenis sabu yang disimpan di samping lemari dalam kamar tersangka WM. Selain itu, ditemukan juga timbangan digital, bong, dan plastik pembungkus sabu.

“Dari pengakuan tersangka WM, ia mendapatkan narkoba jenis sabu dari tersangka AW yang juga tinggal di Air Raja Tanjung Pinang, dengan cara membeli sebanyak 2,5 gram seharga Rp1.900.000,” jelas IPTU Davinsi.

Setelah membeli sabu tersebut, WM memecah 2,5 gram menjadi 10 paket kecil. Dari 10 paket itu, polisi menemukan empat paket dari WM dan satu paket dari RO, sementara lima paket lainnya telah habis digunakan oleh WM dan RO.

“AW dan WM diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru keluar dari penjara pada tahun 2023,” ungkap IPTU Davinsi.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polres Bintan, sementara AW masih dalam buruan polisi. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun hingga maksimal 15 tahun penjara. ***

(mm)

banner 200x200
Follow