Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Simpan Narkotika jenis Sabu, seorang pria berinisial AG diringkus Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang di rumahnya, di Jalan Usman Harun, Kelurahan Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjung Pinang, Selasa, (07/09/2021).
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, mengatakan, kepada petugas pelaku mengaku bernama AG, dan didampingi ketua RT setempat dilakukan penggeledahan terhadap AG, dimana ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu disela-sela pintu dapur rumah dan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu di lantai rumahnya, yang mana awalnya AG meletakkannya di Gorden Pintu Kamarnya.
“Saat diinterogasi terkait kepemilikan dari 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.06 gram yang ditemukan tersebut, AG mengaku benar adalah miliknya”, kata Ronny, Senin, (13/09/2021).
Dikatakan Ronny, bahwa petugas juga mengamankan 1 (satu) unit HP Samsung warna putih berserta kartu didalamnya milik AG. Selanjutnya AG beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjung Pinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” terang Ronny.
Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa, (07/09/2021), sekira pukul 23.00 WIB, Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya yang bertempat tinggal di Jalan Usman Harun ada memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis Sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, dan sekira pukul 00.10 WIB Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang berhasil menemukan alamat rumah tersebut dan melihat ada laki-laki sedang berdiri di ruang tamu rumahnya.
Ronny juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjung Pinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No TLP/WA 0858-0531-6658. (R Rich)