Sijori Kepri, Tanjungpinang — Kementrian Keuangan RI menerbitkan regulasi baru penyaluran dana Desa tahun 2020. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.7/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Kepala Dinas PMD DUKCAPIL Provinsi Kepulauan Riau, Sardison, saat memandu Diskusi Pleno Rapat Kerja Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa Dalam Menopang Ketahanan Ekonomi Sosial Masyarkat Tahun 2020, di Hotel Aston Tanjungpinang, Kepri, Selasa, (25/2/2020), mengatakan, sistim pencairan dana Desa yang sebelumnya dengan pola pencairan 20 persen, 40 persen, dan 40 persen, berganti 40 persen, 40 persen dan 20 persen.
Bagi Kabupaten yang desanya pada tahun 2019 lalu telah menerima, dinyatakan sebagai Kabupaten dengan peringkat baik dalam percepatan pencairan dana Desa, maka pada tahun 2020 ini berhak untuk mendapatkan penyaluran dana Desa dengan pencairan tahap I sebesar 60 persen sekaligus.
”Di Provinsi Kepri, untuk tahun 2020 ini seluruh Desa yang berada di Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas berhak untuk mendapatkan reward pencaiaran Dana Desa tahap I sebesar 60 persen,” kata Sardison.
Karena pada tahun 2019 lalu, seluruh Desa di Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas mendapat penghargaan sebagai Kabupaten dengan penyaluran Dana Desa tercepat kedua.
Pola Penyaluran Dana Desa yang pada PMK sebelumnya dari Rekening Umum Kas Negara (RKUN) disalurkan terlebih dahulu ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten/Kota, dan selanjutkan disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).
Pada Regulasi PMK terbaru, maka Dana Desa dapat langsung disalurkan dari RKUN ke RKD berdasarkan surat kuasa dari Bupati dari hasil verifikasi yang dilakukan di tingkat Kabupaten. Terkait penyaluran dana Desa dari RKUN ke RKD, mekanismenya adalah Dana Desa yang ditransper tidak masuk ke RKUD, akan tetapi tercatat di RKUD sebagai data/catatan untuk pengawasan di tingkat kabupaten.
Terkait pemantauan dan evaluasi Dana Desa, dalam regulasi PMK terbaru tersebut, juga disebutkan tentang kemungkinan masih terdapat Silpa dana Desa sejak tahun 2015 sampai dengan 2018. Maka Bupati diminta untuk melakukan pemantauan dan evaluasi tentang sisa dana Desa di RKD. Jika masih terdapat sisa dana Desa di RKD, maka Bupati akan meminta penjelasan mengenai sisa dana di RKD tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk pembinaan secara adminitrasi, sisa Dana Desa yang masih terdapat di RKD, maka sisa Dana Desa tersebut diwajibkan untuk segera dikembalikan ke RKUN pada penyaluran dana Desa II tahun berjalan paling lambat bulan Agustus 2020.
”Dalam hal pemantauan dan evaluasi dana Desa ini, jika terdapat Kepala Desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan telah ditetapkan sebagai tersangka, maka Menteri Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/atau untuk tahun anggaran berikutnya,” jelasnya.
Selain beberapa perubahan yang mendasar seperti tersebut diatas, masih terdapat perubahan lainnya yaitu “Rincian Dana Desa setiap Daerah Kabupaten/Kota dialokasi secara merata berkeadilan dan lebih proforsional berdasarkan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula.
Diskusi pleno Rapat Kerja Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa Dalam Menopang Ketahanan Ekonomi Sosial Masyarkat Tahun 2020 dibuka oleh Plt Gubernur Kepri, Isdianto, dilanjutkan dengan pengarahan dari keynote Speker, Dr H Suhajar Diantoro, M.Si, mewakili Menteri Dalam Negeri. (Wak Ran/R)








