TANJUNGPINANG (SK) — Sejumlah calon pelanggan PLN di kawasan Perumahan Alam Tirta Lestari, Jalan Ganet KM 11 Tanjungpinang diduga mendapatkan Surat Laik Operasi (SLO) dari lembaga inspeksi teknik dengan cara instant atau tanpa pemeriksaan lebih teliti sebagaimana layaknya. Hal dipertanyakan oleh Ketua Ketua LSM Investigation Corruption Transparan Independen (ICTI-NGO) Kepri, Kuncus.
Menurut Kuncus, SLO tersebut merupakan solusi keselamatan listrik yang dikeluarkan lembaga inspeksi teknik listrik, dan hal ini termasuk salah satu syarat dalam pengaliran listrik ke pelanggan PLN.
“Kita patut menduga penerbitan ratusan SLO ini tidak melalui prosedur (SOP) karena disinyalir tidak dilakukan pemeriksaan mendalam oleh lembaga inspeksi listrik. Tapi kenapa SLO itu bisa terbit, sementara instalasinya belum terpasang. Hal inilah yang patut kita pertanyakan,” kata Kuncus, Kamis (05/03/2015).
Menurut Kuncus, dari 100 pengajuan SLO di perumahan tersebut, dari jumlah keseluruhan ada sekitar 95 instalasi yang terindikasi tidak melalui pemeriksaan dari Komite Nasional Keselamatan Instalasi (KONSUIL) Kepri, yakni lembaga inspeksi listrik yang menangani pemeriksaan pemasangan instalasi di perumahan tersebut.
“Ini sangat kita sayangkan, KONSUIL sebagai lembanga independen dalam penerbitan SLO memberi perlakuan berbeda terhadap salah satu developer yang membangun rumah dengan skala besar yakni PT Sinar Bodi Cipta, yaitu dengan menerbitkan SLO untuk 100 pelanggan. Dari 100 instalasi, hanya lima rumah saja yang saat ini terpasang instalasinya, itupun belum sempurna,” ucap Kuncus
Kuncus mencurigai jika dalam penerbitan SLO yang terkesan sangat mudah ini antara Biro Instalasi dalam hal ini CV Karunia Jaya, KONSUIL dan pihak developer diduga “bermain-mata”.
“Kita menduga ada permainan “kongkalikong” antara ketiganya dalam penerbitan SLO ini,” ungkapnya.
Kuncus mengatakan, penerbitan SLO ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan dan UU RI Nomor 14 tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.
“Salah satu isinya menyatakan, setiap instalasi listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO dan setiap peralatan dan pemanfaatan listrik wajib memenuhi ketentuan standar nasional (SNI). Sedangkan pemeriksaan, pengujian dilaksanakan inspeksi teknik,” katanya.
Ia juga mengatakan tujuan adanya SLO ini memberikan rasa aman dan nyaman dalam memanfaatkan listrik dan sebagai bukti bahwa instalasi listrik pelanggan telah memenuhi standar.
Sementara itu, pemilik CV.Karunia Jaya, Iwan ketika dihubungi wartawan menyampaikan, bahwa untuk pemasangan instalasi listrik di Perumahan Alam Tirta Lestari di jalan Ganet Tanjungpinang Timur bukanlah dirinya.
“Kita hanya menjual gambar instalasinya, sedangkan jasa pekerjaan instalasi listriknya adalah pihak developer,” katanya.
Iwan membantah keras jika pengajuan SLO itu tidak sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya penerbitan SLO ini tidak ada permasalahan, akan tetapi ia tidak menampik jika ada pelanggan yang merasa keberatan tentang SLO.
“Itu memang ada (keluhan pelanggan-red), tapi SLO-nya bukan ditarik, akan tetapi diperbaharui. Untuk keterangan lebih jelasnya, coba anda hubungi pak Sugeng, pihak developer,” ujar Iwan menyarakankan.
Sementara itu, Sugeng saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak terkait masalah ini, ia hanya menyarankan agar awak media ini menghubungi pihak KONSUIL Kepri.
“Hubungi KONSUIL aja,” ujarnya.
Hingga saat ini, General Manajer (GM) KONSUIL Kepri, Sutan belum berhasil dihubungi (SK-APN) .