BATAMKEPRI

Sosialisasi dan Bimtek Penerapan Disiplin “PEGAWAI BP BATAM”

×

Sosialisasi dan Bimtek Penerapan Disiplin “PEGAWAI BP BATAM”

Share this article
Kasubdit Perancangan PPU BKN, Kukuh Heru didampingi Kabag Disiplin dan Mutasi BP Batam, Abd Slam berikan pemaparan Bimtek Penerapan Disiplin Pegawai BP Batam. (Foto : Humas BP Batam)

SIJORIKEPRI.COM, BATAM — Guna meningkatkan pemahaman, serta penerapan disiplin pegawai, Biro SDM BP Batam menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Prosedur Pemanggilan, Pemeriksaan, dan Pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan di Lingkungan BP Batam, bertempat di Conference Room, Lantai 3 Gedung IT Centre. Rabu, (10/05/2017).

Melibatkan seluruh pegawai, tujuan kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman kepada para pegawai di BP Batam, terkait peraturan disiplin pegawai, terutama kepada para atasan langsung, terkait penerapan dan mekanisme penjatuhan hukuman disiplin kepada pegawai yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin secara cepat dan tepat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, atasan langsung wajib memeriksa lebih dulu pegawai yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Kasubdit Perancangan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara, Kukuh Heru Yanto, saat memberikan pemaparan.

BACA JUGA :  Kunjungi Pasar Ikan, Kapolres Natuna Pimpin Sosialisasi Penerapan New Normal

Heru menjelaskan, dalam PP 53/2010, tentang disipin Aparatur Sipil Negara, disebutkan kategorisasi hukuman dan pengenaan hukuman dari pelanggaran yang terjadi jelas diatur, kemudian atasan langsung harus melakukan pemeriksaan langsung terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin, dan penilaian hukuman/sanksi dilakukan dengan teliti dan obyektif, dengan mempertimbangkan dengan seksama tentang jenis hukuman disiplin yang akan diberikan.

BACA JUGA :  Arif Fadillah : Pegawai Yang Tak Disiplin “HATI-HATI !!!”

“Pemeriksaan oleh atasan langsung, dapat dijadikan rekomendasi atas sanksi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada yang bersangkutan, yakni dapat berupa teguran lisan, tertulis, hingga penundaan kenaikan pangkat dan pemberhentian dengan tidak hormat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pelanggaran disiplin tersebut dapat berupa melakukan perkawinan kedua tanpa izin terlebih dahulu baik dari isteri pertama ataupun pejabat yang berwenang, melakukan penipuan, melakukan hubungan intim tanpa ikatan perkawinan, dan sebagainya.

Sementara itu, Kabag Disiplin dan Mutasi SDM BP Batam, Abdul Salam, menyampaikan, bahwa wawasan penerapan prosedur dan penegakan disiplin penting dilakukan dilingkungan BP Batam, guna mendukung terciptanya kinerja yang baik sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA :  Jadwal Pemadaman bright PLN Batam “SENIN, 28 MEI 2018”

“Atasan langsung dapat memberikan hukuman disiplin kepada pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin, dan ini penting untuk mengurangi persepsi bahwa yang memeriksa pelanggaran harus SDM,” ujarnya.

Pihaknya berkomitmen terhadap penegakah disiplin kepada pegawai. Langkah ini, menurut Salam penting, guna meningkatkan kinerja pegawai dalam upaya memberikan pelayanan maksimal sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. (SK-RM/R)