TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, Rabu (24/12/2025), dalam jumpa pers di Gedung Daerah Tanjungpinang.
Diky menjelaskan, kebijakan penetapan upah minimum merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja yang harus dilaksanakan secara berkeadilan, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi di daerah.
“Keputusan penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK Tahun 2026 dilandasi dua pilar utama, yakni kepastian hukum dan realitas ekonomi daerah,” ujar Diky Wijaya.
Dari sisi kepastian hukum, penetapan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam menjamin perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Sementara dari sisi realitas ekonomi, Pemprov Kepri mempertimbangkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah sebagai dasar penyesuaian upah minimum.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi untuk sektor-sektor unggulan seperti industri migas, galangan kapal, dan industri kimia, sebagai bentuk pengakuan terhadap keahlian khusus tenaga kerja di Kepulauan Riau.
Rincian UMP, UMSP, dan UMK 2026
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1327 Tahun 2025, UMP Kepulauan Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520, naik 7,06 persen dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp3.623.654.
Sementara itu, UMSP Tahun 2026 ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor 1328 Tahun 2025 sebesar Rp3.902.096, yang juga mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk UMK, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMK Tanjungpinang Tahun 2026 sebesar Rp3.879.520, naik 7,06 persen dari tahun lalu. UMK Kota Batam Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.357.982, naik 7,38 persen dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp4.989.600.
UMK Kabupaten Bintan Tahun 2026 naik signifikan dari Rp4.207.762 menjadi Rp4.583.221 atau meningkat 8,92 persen. Sementara itu, UMK Kabupaten Karimun Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.241.935, naik 7,22 persen dari tahun sebelumnya Rp3.956.475.
UMK Kabupaten Lingga juga mengalami kenaikan dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.879.520 atau naik 7,06 persen. UMK Kabupaten Natuna naik dari Rp3.628.002 menjadi Rp3.879.520 atau meningkat 6,96 persen, sedangkan UMK Kabupaten Kepulauan Anambas naik dari Rp4.084.919 menjadi Rp4.279.851 atau bertambah 4,77 persen.
Selain UMK, Gubernur Kepri juga menandatangani SK UMSK Kabupaten Karimun Nomor 1338 Tahun 2025. UMSK Karimun Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.248.268, naik 7,28 persen dari sebelumnya Rp3.960.000. Sementara UMSK Kabupaten Kepulauan Anambas tetap di angka Rp4.219.165, sama seperti tahun sebelumnya.
Diky menegaskan bahwa penetapan UMSP dan UMSK diberlakukan sesuai dengan ketentuan sektor dan wilayah masing-masing daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Kepri juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha maupun pekerja, untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan kebijakan ini secara bertanggung jawab demi menjaga stabilitas hubungan industrial.
“Dengan penetapan upah minimum yang terukur dan berkeadilan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap dapat mendorong kesejahteraan pekerja, meningkatkan produktivitas, serta menjaga iklim investasi yang kondusif,” tutup Diky.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh Keputusan Gubernur terkait upah minimum tersebut wajib dipatuhi dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. ***














