GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai BKD Kepri Raih Akreditasi A dari BKN

×

UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai BKD Kepri Raih Akreditasi A dari BKN

Sebarkan artikel ini
UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai BKD Kepri Raih Akreditasi A dari BKN
UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai BKD Kepri Raih Akreditasi A dari BKN. (Foto : Ist)

TANJUNGPINANG – UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi meraih Akreditasi A dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sertifikat akreditasi tersebut diserahkan pada Jumat (23/1/2026) di Aula Gedung 1 Lantai 5 Kantor Pusat BKN, Jakarta Timur.

Sertifikat Akreditasi A diserahkan langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, kepada Kepala BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Yeny Trisia Isabella. Penyerahan dilakukan dalam rangkaian Rapat Koordinasi dan Penyerahan Hasil Akreditasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh BKN.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Akreditasi A yang diraih UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau merupakan hasil proses penilaian dan visitasi tim asesor BKN yang dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 8 hingga 9 Oktober 2025.

Proses penilaian tersebut mengacu pada Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS, yang menegaskan bahwa standar penyelenggaraan penilaian kompetensi ditegakkan melalui mekanisme akreditasi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan pesan kepada para asesor SDM aparatur agar mampu menyusun instrumen penilaian yang memahami individu secara utuh dengan mempertimbangkan kebutuhan serta perkembangan zaman.

“Selamat kepada seluruh instansi yang berhasil meraih akreditasi serta mari seluruh pihak untuk bersama-sama memperkuat kualitas aparatur sipil negara dalam mendukung visi dan misi kepala daerah,” ujarnya.

Dengan diraihnya Akreditasi A, UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai BKD dan KORPRI Kepri dinyatakan telah memenuhi standar tertinggi sebagai penyelenggara penilaian kompetensi ASN.

Akreditasi ini memberikan kewenangan kepada UPTD untuk melaksanakan penilaian kompetensi hingga Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Jabatan Fungsional yang setara.

Kepala BKD dan KORPRI Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella, menyampaikan bahwa capaian tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat pelaksanaan manajemen talenta ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Serta bisa meningkatkan kualitas pengembangan kompetensi pegawai, dan mendukung terwujudnya sistem merit yang profesional, objektif, dan berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” ungkapnya. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100